Dirut Pertamina Diperiksa Lima Jam
JAKARTA -- Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Ia mengaku dicecar pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan sebelumnya. "Tadi saya ditanya kurang lebih sama dengan yang ditanyakan sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN itu saja," ujar Nicke di Gedung KPK Jakarta, Kamis (2/5). Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya pada Senin (29/4) lalu. Saat itu, Nicke tak bisa hadir lantaran sakit. Nicke diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir. Selain Nicke, Putra mantan ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo, juga menjalani pemeriksaan untuk kasus proyek PLTU Riau-1. Usai diperiksa Rheza tidak mengucapkan sepatah kata pun seusai menjalani pemeriksaan. Ia hanya membawa kotak nasi padang dan berjalan menghindari kejaran wartawan. Tidak hanya Rheza yang diperiksa, KPK juga memeriksa CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan terhadap Nicke dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT PLN. Diketahui, sebelum menjabat Dirut Pertamina, Nicke pernah mengemban sejumlah posisi strategis di PT PLN, seperti direktur Niaga dan Managemen Resiko, direktur Perencanaan Korporat dan direktur Pengadaan Strategis 1. "Nicke diperiksa terkait kapasitasnya sebagai pejabat di PLN," ucap Febri. Nama Nicke juga muncul dalam persidangan perkara kasus ini dengan terdakwa mantan wakil ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo. Bahkan dalam putusan terhadap Johannes Kotjo, Nicke yang saat itu menjabat Direktur Perencanaan PT PLN diketahui pernah menghadiri pertemuan pertama membahas proyek PLTU Riau-1 di Hotel Fairmont Jakarta. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Eni, Sofyan, Kotjo dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso. Selain itu, Nicke bersama Supangkat juga pernah dipanggil ke ruangan Sofyan Basir dan diperkenalkan dengan perwakilan China Huadian Engineering Company (CHEC). Sementara saksi lainnya, Bupati Temanggung Muhammad Al Khadziq pun mengaku dicecar pertanyaan yang sama seperti pemeriksaan untuk tersangka lainnya. "Jadi karena ada tersangka baru (Sofyan Basir) jadi kita diperiksa lagi, di BAP lagi," kata suami dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih tersebut. Sama seperti Nicke dan Khadziq, CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil juga menjawab singkat usai menyelesaikan pemeriksaan di KPK."Very quick (sangat cepat)," kata Rickard singkat seusai diperiksa. Berbeda dengan Nicke, Khadziq dan Rickard yang irit bicara, putra mantan ketua DPR Setya Novanto, Rheza Herwindo tidak mengucapkan sepatah kata pun seusai menjalani pemeriksaan. Rheza diperiksa sekitar 3 jam dan dicecar terkait posisinya sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri . Dalam persidangan untuk terdakwa pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo terungkap bahwa ayah Rheza, Setya Novanto pernah meminta proyek PLN di wilayah Jawa 3, namun hal itu tidak dipenuhi oleh Dirut PLN Sofyan Basir. Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Bukti-bukti keterlibatan Sofyan dalam kasus ini dikumpulkan penyidik dari proses penyidikan hingga persidangan tiga tersangka sebelumnya yakni Eni, Idrus dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terkait perkara ini, sudah ada 3 orang yang dijatuhi hukuman yaitu mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu juga telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sejumlah Rp5 miliar.(rep/Ant)
Sumber: