Telusuri Penyerahan Uang Rp3 Miliar, KPK Segera Periksa Menpora

Telusuri Penyerahan Uang Rp3 Miliar, KPK Segera Periksa Menpora

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan surat panggilan pemeriksaan untuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Tentu ini akan menjadi babak baru. Yang pasti, Komisi antirasuah itu memastikan semua pihak yang disebut dalam persidangan perkara suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tetap dipanggil sebagai bagaian dari pembuktian. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan pihak-pihak yang disebut itu perlu diklarifikasi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terutama di sidang dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. "Nanti pasti akan diklarifikasi. Dan saya yakin akan diperiksa (di Pengadilan Tipikor Jakarta, red)," kata Laode saat dikonfirmasi, kemarin (28/4). Di persidangan Ending, nama Imam Nahrawi kembali muncul. Hal itu terungkap dari keterangan terdakwa Ending yang menjelaskan isi rekaman percakapan antara Ending dan Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah. Dalam percakapan yang diputar di persidangan itu, Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum disebut dengan istilah Mr. X. Bukan hanya itu, dalam persidangan juga menyebutkan adanya penyerahan uang Rp3 miliar dari Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati kepada Miftahul Ulum, meski dalam persidangan keterangan itu dibantah oleh Ulum. Uang itu disebut diserahkan kepada Ulum melalui bendahara KONI Johny E. Awuy. Menurut Laode, pihak-pihak yang disebut itu pasti akan dimintai klarifikasi. Terutama untuk memastikan apakah benar ada aliran uang dari KONI ke Menpora seperti yang disebut dalam persidangan. "Saya belum bisa katakan itu (menpora terima aliran uang, Red), tetapi semua pihak yang dianggap ikut terlibat dalam permainan itu pasti akan dimintai keterangan dan diklarifikasi," imbuh dia. Sebelumnya, Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah mengakui pernah mendapat titipan Rp300 juta dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy untuk Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2016 di Jombang. "Kalau tidak Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang Rp300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dengan Pak Alfitra Kemenpora saat itu. Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut," kata Lina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (27/4). Lina bersaksi untuk terdakwa Sekjen Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 (sekira Rp900 juta) serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta. "Menurut info Pak Hamidy, uang itu untuk Muktamar NU," tambah Lina. Selain itu, pada 2018, Lina mengakui bahwa Fuad Hamidy memberikan Rp2 miliar untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi. "Pada periode awal 2018 di lantai 12 ketika dirinya sedang berbicara dengan Fuad Hamidy dan MIftahul Ulum, Fuad Hamidy meminta staf bagian keuangan untuk membawa uang dari lantai 11. "Ya kemudian diserahkan kepada Miftahul Ulum. Saya mengetahui jumlah uang yang diserahkan adalah sekitar Rp2 miliar dari catatan yang ditulis Fuad Hamidy," ungkapnya. Nah, atas kesaksian Lina tersebut, Ulum yang juga hadir sebagai saksi membantah pernah menerima tas berisi uang tersebut. "Saya tidak pernah merasa menerima, saya tidak pernah bertemu bu Lina di KONI," ucap Ulum. Sementara Ulum membantah pernah menerima uang saat melangsungkan ibadah umrah. "Saya tidak merasa menerima, tidak menggunakan juga," ucap Ulum. Ulum dalam dakwaan adalah asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi dan disebut mengatur komitmen fee dari KONI yang disepakati untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah. (fin)

Sumber: