Coblos Ulang Bertambah Jadi 63 TPS, Bawaslu Sudah Ingatkan KPU Tentang Distribusi Surat Suara

Coblos Ulang Bertambah Jadi 63 TPS, Bawaslu Sudah Ingatkan KPU Tentang Distribusi Surat Suara

KOTA TANGERANG-Pemungutan suara ulang di Kota Tangerang bertambah. Sebelumnya, ada 22 TPS. Terbaru, berdasarkan hasil pleno Bawaslu Kota Tangerang tadi malam, bertambah 41 TPS. Sehingga jumlah total pencoblosan ulang 63 TPS. Dari 63 TPS itu, 9 TPS direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) dan 54 pemungutan suara lanjutan (PSL). "Iya betul. TPS yang harus melakukan pencoblosan ulang bertambah," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang M. Agus Muslim, Rabu (24/4) malam. Namun, dia belum bisa merinci di TPS mana saja tambahannya. Informasi yang diperoleh Tangerang Ekspres ada laporan baru 41 TPS yang kekurangan suara suara untuk DPR RI. Sebelumnya dari 22 TPS ada 13 TPS yang harus dilakukan pencoblosan ulang karena kekurangan surat suara DPR RI. Senin (22/4) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah menetapkan akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 TPS Sabtu (27/4). Hal itu menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang yang menemukan sejumlah kejadian yang tidak sesuai aturan saat pelaksanaan pencoblosan 17 April lalu. Dari 22 TPS itu, 13 TPS kasusnya kekurangan surat suara DPR RI. Dalam rapat pleno tadi malam, ada perubahan keputusan. Tidak semua PSU. Tapi untuk 13 TPS dilakukan PSL sesuai dengan PKPU No.3 tahun 2019. Ketua Bawaslu Kota Tangerang M. Agus Muslim mengatakan, rekomendasi PSU itu dari laporan masyarakat serta data yang dimiliki oleh Bawaslu dari Panwascam pasca pencoblosan. "Setelah data terkumpul kita kaji dan kita putuskan untuk didorong ke KPU untuk PSU,"ujarnya. Agus menjelaskan, seharusnya KPU bisa menerjemahkan rekomendasi Bawaslu, apakah PSU atau PSL. "Harusnya dikaji lebih dalam, mana saja yang harus di PSU dan mana yang di PSL. Dalam kajian kita tentang kekurangan surat suara di 13 TPS, teknis KPU implementasinya seperti apa. Kita menginginkan hak konstitusi orang-orang tidak hilang. Maka itu kita serahkan ke KPU untuk dikaji lebih dalam,"paparnya. Agus mengungkapkan, telah mengingatkan KPU Kota Tangerang jauh-jauh hari soal ketersediaan surat suara. Apakah sudah siap atau tidak pada saat pencoblosan. Tetapi kata Agus, pada praktiknya ada kekurangan surat suara. Menurutnya, seharusnya KPU bisa lebih teliti lagi. Karena untuk permasalahan logistik tanggungjawab KPU. "Ya kita sudah ingatkan dari awal, akan tetapi kita selalu mendapatkan jawaban surat suara sudah aman dan tidak ada kendala. Kenyatanya pada saat pelaksanaan, ada kekurangan surat suara. Keputusan KPU kekurangan surat suara tersebut masuk dalam PSU," lanjutnya. Agus juga menambahkan, pihaknya mendapatkan laporan dari Gerakan Bumi Putra Provinsi Banten bahwa ada lagi TPS di Kecamatan Cibodas yang juga kekurangan surat suara DPR RI. "Kemarin kita juga menerima laporan dari Gerakan Bumi Putra, mereka membawa surat serta data untuk Kecamatan Cibodas. Malam (kemarin) ini kita sedang kaji terkait masalah data tersebut. Kita kaji, apakah laporan tersebut memenuhi unsur dan kita rekomendasikan lagi ke KPU untuk nantinya bisa dilakukan pemilihan ulang pada 27 April," ungkapnya. Tadi malam, Ketua KPU Ahmad Syailendra tidak bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi telepon genggmanya, ia tak merespons. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari menjelaskan, sempat terjadi perdebatan dengan KPU Banten, soal permasalah pemilihan ulang di Kota Tangerang. Yang menjadi topik perdebatan adalah 13 TPS yang kekurangan surat suara DPR RI, apakah masuk bisa dilakukan PSL . Akhirnya diputuskan kasus kekurangan surat suara DPR RI, masuk unsur PSL. "Memang di PKPU itu, tidak dengan tegas menyebutkan kekurangan surat suara bisa dilakukan PSL. Tapi, prinsip kami bagaimana warga mendapatkan hak konstitusinya bisa mencoblos caleg DPR. Kalau kita terus berdebat tentang menenuhi unsur PSL atau tidak, tidak akan selesai," jelasnya. (rud/mg-9)

Sumber: