Dua TPS Terancam PSU

Dua TPS Terancam PSU

SERANG - Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing di Kota Serang dan Kabupaten Tangerang terancam pemungutan suara ulang (PSU). Dua TPs tersebut yakni TPS 05 di Cipocok Jaya, Kota Serang dan di TPS 01 Desa Bunar, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangerang. Komisioner Bawaslu Banten, Nuryati Solapari mengatakan, dua TPS terancam PSU dikarenakan adanya kasus pemilih dari luar daerah yang tidak memenuhi syarat untuk memilih, namun sudah terlanjur memberikan hak pilihnya. "Kedua TPS ini berpotensi PSU," katanya saat ekspos di Sekretariat Bawaslu Banten, Rabu (17/4). Pelanggaran lainnya, lanjut Solapari, beberapa TPS di Kelurahan Panggungrawi dan Grogol, kekurangan surat suara Presiden, dari DPT sebanyak 285 orang, kurang 100 lembat kertas suara. PPK dan Panwascam berupaya mencari kertas suara tambahan ke TPS lainnya. Namun hanya mendapatkan 12 lembar saja."Terhadap kasus diatas, Bawaslu melakukan upaya perbaikan. Baik pada proses penyelenggaraan, maupun pemenuhan terhadap kelengkapan pemungutan suara," jelasnya. Dugaan pelanggaran lain, adanya surat suara tercoblos di TPS 65, Kelurahan Cipondok Makmur, Kota Tangerang. Ada dua video lapiran dugaan surat suara yang tercoblos, namun hanya satu video yang yang terbukti. "dari hasil penelusuran atas bukti dua video yang diterima pengawas, hanya satu video yang terbukti adanya bukti surat suara tercoblos, sementara video lainya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudi mengatakan, Bawaslu Banten di delapan kabupaten/kota telah melakukan pengawasan di setiap tingkatan pengawasan, mulai pengawas TPS hingga Bawaslu Provinsi. Pengawasan tahapan pemungutan di fokuskan beberapa potensi pelanggaran baik administrasi berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di TPS, maupun pelanggaran lainya yang berpotensi menggangu tahapan penyelenggaraan serta berkaitan dengan hak memilih dan di pilih. "Dari hasil pengawasan dari jam 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, terdapat sejumlah ragam temuan yang tersebar di masing-masing TPS di delapan kabupaten kota. Kami menemukan 380 temuan," kata Didih. Dijelaskan Didih, temuan-temuan itu berkaitan dengan pelanggaran SOP. Dua diantaranya berpotensi PSU. "Ada dua yang potensi PSU yaitu di TPS 05 Cipocok Jaya, Kota Serang dan di TPS 01 Desa Bunar, Kecamatan Suka Mulya, Kabupaten Tangerang. Potensi PSU karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya tapi tidak memenuhi syarat," jelasnya. Untuk temuan lainnya, lanjut Didih, seperti adanya TPS yang dibuka tidak tepat waktu, soal DPT, kertas suara yamg tertukar dan lain-lain. "Terhadap kasus tersebut, Bawaslu melakukan upaya perbaikan baik pada proses penyelenggaraan maupun pemenuhan terhadap kelengkapan pemungutan suara, seperti kekurangan surat suara dengan mencari surat suara tidak terpakai di TPS terdekat. Salah satu contoh yang dilakukan penyelenggara dalam upaya pemenuhan hak warga untuk memilih terjadi di TPS kelurahaan Panggungrawai, Gerogol, Kota Cilegon dari DPT sebanyak 285 surat suara untuk pasangan calon presiden hanya dikirim sebanyak 185, akibatnya terdapat kekurangan sebanyak 100 surat suara," ujarnya. "Penyelenggara PPK dan Panwascam berupaya mencari surat suara dari TPS lain untuk menutupi kekurangan tersebut, namun dari upaya tersebut hanya mampu mendapatkan 12 surat suara," sambungnya.(tb/and)

Sumber: