BNNP Banten Musnahkan 100 Gram Sabu, Selamatkan 400-an Penerus Bangsa

BNNP Banten Musnahkan 100 Gram Sabu, Selamatkan 400-an Penerus Bangsa

SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 100 gram sabu senilai Rp100 juta di kantornya, Jalan Syekh Nawawi, Kota Serang, Rabu (10/4). Narkotika golongan 1 itu merupakan barang bukti tindak penyalahgunaan narkoba. Sabu itu dikirim dari Cianjur, Jawa Barat  untuk dua orang narapidana Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial HB (46) dan MM (32). Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan sabu yang dimusnahkan adalah hasil penangkapan pada 22 Maret 2019 lalu dari dua tersangka narapidana berinisial  AH (39) dan YS (34) serta satu tersangka lainya, sipir Lapas Kelas 1 Tangerang berinisial FD (28) yang berniat memuluskan jalannya pengiriman dari luar lapas ke dalam lapas. "Sekitar pukul 15.00 WIB, tim BNN melakukan penangkapan terhadap AH dan YS dengan barang bukti sabu 100 gram. Paket tersebut atas perintah HB yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Dikirim ke dalam lapas dengan acara diambil oleh oknum sipir lapas. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penangkapan oknum sipil berinisial FD " kata Tantan kepada awak media seusai melakukan pemusnahan di kantonya. Tidak hanya tiga tersangka di luar lapas, dua warga binaan yang mengendalikan pengiriman sabu itu pun, yakni berinisial HB selaku pemilik sabu dan MM sebagai pelantara yang memerintah oknum sipir pun digelandang oleh BNNP Banten. Dari hasil pengungkapan itu, BNNP Banten berhasil mengamankan satu tas gendong, satu kunci loker, dua dompet, tujuh handphone, uang tunai Rp1.318.,000, satu  mobil Toyota, dan 1 mobil Honda Jazz. "Penangkapan ini dapat menyelamatkan 400 lebih orang generasi penerus bangsa," katanya. Atas perbuatannya, kelima tersangka itu kini terjerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Menanggapi adanya oknum sipir lapas yang coba memuluskan peredaran sabu tersebut, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pelayanan Tahanan Kesehatan dan Rehabilitasi Kanwil Kemenkum HAM Banten, Kanibal mengatakan tak ada ampun dan akan dipecat bagi pegawai yang terlibat dalam kasus-kasus narkotika. “FD ini kalau kita dengar dari kepala BNN tadi baru pertama kali melakukan,” ujarnya di tempat sama. Menurut dia, untuk pengawasan di lapas, pihaknya sudah berupaya secara preventif baik secara edukasi maupun implementasi. “Dalam arti gini, kami juga sudah melakukan sosialisasi baik dari kantor wilayah, teman-teman UPT, kepala lapas atau rutan (rumah tahanan) itu sendiri melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan teman-teman BNN,” katanya. Pihaknya juga sudah melakukan tes urin terhadap seluruh pegawai yang ada di jajarannya. “Upaya-upaya sudah kami lakukan, sosialisasi terus menerus. Tahun ini saja sudah hampir empat kali sosialisasi. Itu upaya kami jangan sampai UPT tidak terlibat dalam kasus narkoba,” ujarnya. (mg-04/tnt)

Sumber: