Membahayakan, Warga Keluhkan Truk Pasir Basah
LEBAK-Sejumlah masyarakat mengeluhkan keberadaan truk pasir basah dan lapak basir (stock file) yang marak di Jalan Rangkasbitung-Citeras-Maja, Kabupaten Lebak. Bahkan, sejumlah penjual pasir di sepanjang jalan tersebut dengan bebas melakukan aktivitas bongkar muat menggunakan badan jalan tanpa pernah ditegur petugas yang berwenang. Aktivitas tersebut membahayakan pengguna jalan karena jalan berlumpur dan licin. Rohman, warga Rangkasbitung mengatakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak serta Pemprov Banten dalam menindak truk pasir basah agar tidak melintas ternyata hanya isapan jempol. Para pengusaha galian pasir dan pengusaha stock file masih marak dan bebas semaunya tanpa memikirkan dampak dan akibat dari usahanya tersebut. "Kami melihat sampai saat ini tidak ada upaya serius dari Pemkab Lebak dan Provinsi (Pemprov Banten) untuk bersama-sama menertibkan para pengusaha galian pasir yang membangkang. Karena, jika hanya teguran tanpa ada tindakan yang keras hingga mereka kapok, akan terus seperti ini," katanya saat ditemui di ruas jalan itu, Selasa (9/4). Menurut dia, Jalan Rangkasbitung-Citeras saat ini banyak dipenuhi penjual pasir berkaan (pasir yang sengaja disimpan di pinggir jalan). Bahkan dalam melakukan bongkar muatnya, mereka tak menghiraukan warga dan pengendara yang melintas. Mereka menggunakan badan jalan hingga mengganggu dan mengancam keselamatan. Selain itu, kata Rohman, keberadaannya juga akan berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan yang saat ini jalan menuju ibukota Jakarta tersebut sudah diperbaiki. "Kami pernah melakukan protes terhadap pemilik stok file dan sopir karena mengganggu, malah mereka marah dan ngajak berantem. Kami berharap Pemkab Lebak melalui instansi terkait agar melakukan tindakan tegas yang bisa membuat meerka para pengusaha pasir jera," tuturnya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Sumardi mengaku telah mendapatkan aduan dari sejumlah masyarakat terkait kembali maraknya truk pasir basah dan stock file. Adapun langkah yang telah dilakukan dishub, yakni langsung melakukan penilangan terhadap truk pasir yang melanggar kesepakatan. Namun, untuk penertiban penjual pasir berakan di bahu jalan, yang berwenang menertibkan adalah satpol PP sebagai lembaga penegak peraturan daerah (perda). "Kalau terkait kendaraan yang melintas di jalan jika melanggar kita yang langsung menindak, tapi penertiban lapak pasir kewenangannya satpol PP," ungkapnya. Terpisah, Anggota DPRD Lebak dari Fraksi Nasdem Muhamad Arif berharap agar satpol PP sebagai penegak perda bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan tegas terhadap masyarakat atau pengusaha yang dalam melakukan kegiatan usahanya sudah melanggar perda bahkan dinilai sudah sangat mengganggu terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Terkait keberadaan lapak pasir di beberapa ruas jalan seperti Jalan Rangkasbitung-Citeras-Maja, menurut Arif, harus segera ditertibkan dengan tindakan tegas jika sudah dilakukan peringatan dan penertiban beberapa kali, tapi tetap membandel. "Pemerintah jangan sampai kalah dengan pengusaha yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri tanpa melihat dampak yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya tersebut," katanya. Menurut dia, harus ada tindakan tegas terhadap keberadaan stock file yang menggunakan bahu jalan karena keberadaannya selain membahayakan pengguna jalan karena jalan yang basah dan berlumpur, juga kan merusak infrastruktur jalan. "Penertiban juga bisa dilakukan secara bersama-sama denga instansi lainnya seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pertambangan Provinsi Banten, karena dua instansi tersebut terkait didalamnya, jangan sampai di antara tiga instansi tersebut saling lempar tanggung jawab," ujar Arif. Senada dikatakan Wakil Ketua DPRD Lebak, Yogi Rochmat. Menurut dia, jika stock file yang berada di beberapa ruas jalan itu sudah ditertibkan, dampak kenyamanannya akan dirasakan oleh semua masyarakat. Untuk itu perlu kesadaran semua pihak agar dalam melakukan usahanya tidak berbenturan dengan peraturan yang ada. "Jika memang bandel, kami mendukung penertiban oleh instansi terkait ada tindakan tegas bisa membuat jera pengusaha stock file menggunakan bahu jalan," katanya. (mg-05/tnt)
Sumber: