Driver Ojek Online Jambret Penumpang

Driver Ojek Online Jambret Penumpang

CIPONDOH--Polisi menangkap seorang driver atau pengemudi ojek online berinisial AN (23) karena mencoba menjambret tas milik penumpangnya di Kota Tangerang. Dalam aksinya AN menjambret tas korban saat sudah sampai di tujuan. “Saat korban ingin turun dari motor, tiba-tiba pelaku menarik tas korban secara paksa sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada wajah,” kata Kapolsek Cipondoh Kompol Bayu Suseno, Jumat (26/5). AN melakukan aksinya pada 10 Mei lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dia menerima pesanan dari korban yang bernama Indriawati (47). Korban minta diantarkan menuju Jalan H Neron, Kunciran Tangerang. Sebelum mengantarkan korban ke tujuan, AN terlebih dulu membalikkan jaket yang dipakainya. Korban pun sempat minta izin pada pelaku. Setibanya di tujuan, korban memberitahukan bahwa sudah sampai namun pelaku langsung menjambret tas milik korban. “Tas tersebut berisi handphone, kartu kredit dan uang tunai. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 juta," lanjut Bayu. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan atribut ojek online bertuliskan Uber. Pelaku kini terancam kurungan 9 tahun penjara karena dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (mg-01)

Sumber: