Warga Tolak Galian Pasir di Mauk

Warga Tolak Galian Pasir di Mauk

MAUK – Rencana dibukanya galian pasir di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang mendapatkan penolakan keras dari warga. Pasalnya, mereka khawatir galian pasir akan berdampak negatif terhadap lingkungan tempat tinggal mereka. Kepala Desa Marga Mulaya Abu Bakar mengatakan, lokasi rencana galian pasir akan dibuka di Desa Ketapang. Namun, lahan itu dekat dengan pemukiman warga Desa Marga Mulya. “Namun sejumlah warga Desa Ketapang ada yang menolak rencana galian pasir itu juga. Mereka sangat khawatir akan rusaknya ekosistem lingkungan,” papar Abu Bakar, saat acara audiensi dengan masyarakat terkait rencana galian tanah, di aula Kantor Desa Marga Mulya, Kecamatan Mauk, Sabtu (6/4). Ia mengungkapkan, saat ini aktivitas galian pasir belum beroperasi, tapi pengelola galian sudah mempersiapkan segala sesuatu seperti, lahan sekitar satu hektare dan akses keluar masuk kendaraan pengangkut pasir. “Saya hanya bisa menyerahkan persetujuan galian itu kepada masyarakat. Tapi, sekarang masyarakat sudah jelas menolak rencana galian pasir itu,” sampainya. Sementara itu, Nina Herlina, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Trantibum dan Linmas Kecamatan Mauk mengatakan, dia menyayangkan pihak pengelola galian pasir tidak hadir dalam kegiatan audiensi dengan alasan kesibukan lain. “Kedepan, kami akan meninjau perizinan-perizinan yang mereka (pengelola) punya sebagai legalitas rencana kegiatan galian pasir,” ujarnya. Di sisi lain, ia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak berbuat gegabah dalam menolak rencana kegiatan galian pasir. Masyarakat harus memeprcayakan urusan itu kepada musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) Mauk. “Unsur Muspika Mauk itu meliputi Pak Camat, Pak Kapolsek Mauk dan Pak Danramil Mauk,” jelasnya. Salah satu warga, Subur mengatakan, warga menolak rencana galian pasir. Sebab, mereka khawatir aktifitas galian pasir memberikan dampak negatif kepada masyarakat. “Misalkan, debu, bising dan dampak lingkungan alam akibat galian pasir. Intinya, kami menolak rencana galian pasir ini,” ujarnya. Hadir dalam acara ini, Plt Kasi Trantibum dan Linmas Kecamatan Mauk, Nina Herlina. Kepala Desa Marga Mulya, Abu Bakar. Perwakilan Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk, Pak Marsahid. Perwakilan Komando Rayon Militer (Koramil) 09/Mauk, Pak Ahyani. Tokoh masyarakat dan warga. (zky/mas)

Sumber: