Paripurna LKPj Batal Dilaksanakan

Paripurna LKPj Batal Dilaksanakan

SERANG – Akibat tak memenuhi kuorum, Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda pengambilan keputusan atas persetujuan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran (TA) 2018 di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, batal dilaksanakan, Sabtu (6/4). Sebelum dibatalkan, rapat paripurna itu pun sempat diskor sebanyak dua kali agar jumlah Anggota DPRD Banten yang hadir memenuhi kuorum. Namun hingga dua kali diskor, kuorum pun tak terpenuhi. Berdasarkan pantauan, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Ade Rossi Khoerunnisa dimulai pukul 11.00 WIB. Berdasarkan catatan Sekretariat DPRD, Anggota DPRD Banten yang hadir sebanyak 31 orang dari total 85 orang. Anggota DPRD yang hadir itu terdiri atas anggota dari Fraksi PDIP sebanyak enam orang, Golkar lima orang, PAN lima orang,  PKS tiga orang, PKB tiga orang, Hanura tiga orang, Nasdem tiga orang, Gerindra satu orang, dan Demokrat dua orang. Jumlah itu tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna diskors selama 15 menit. Usai skors pertama dicabut, rapat dibuka kembali dengan tambahan anggota yang hadir satu orang.  Rapat kembali diskor untuk yang kedua kalinya selama 60 menit atau satu jam selanjutnya. Setelah diskor kedua kalinya, kehadiran anggota DPRD bertambah menjadi 35 orang. Tetapi, jumlah ini belum memenuhi kuorum. Pimpinan sidang memutuskan paripurna ditutup dan akan dijadwalkan kembali dengan waktu yang ditentukan. Diketahui, untuk memenuhi kuorum, jumlah anggota DPRD Banten yang hadir minimal 46 orang. Sebelum menyatakan sidang ditutup, pimpinan rapat membacakan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Banten TA 2018, Upiyadi Mouslekh mengatakan pihaknya menemukan banyaknya program di organisasi perangkat daerah (OPD) Banten tidak  terukur. Selain masih terdapat kegiatan bersifat sosialisasi, ada juga program yang sama di sejumlah dinas. “Sebagian besar program kegiatan di OPD pemprov masih berkutat pada kegiatan program-program tak menyentuh pada masyarakat sehingga hasil capaianya tidak ada sama sekali. Setelah kami tanyakan kegiatan per kegiatan program tahun 2018 itu kepada OPD, ternyata program mereka kebanyakan sosialisasi. Padahal dinomenklatur tidak seperti itu," kata Upiyadi. Ia menjelaskan pada nomenklatur OPD disebutkan adalah peningkatan mutu, namun setelah diurai hanya sebatas kegiatan. "Yang lucu lagi ada kegiatan di salah satu OPD, di situ disebutkan harmonisasi program pemerintah dengan para pengusaha. Tapi pada kenyataannya hanya sebatas kumpul-kumpul dan rapat. Ini kan aneh  uang APBD kok dibuat seperti itu, dihambur-hamburkan, tidak jelas capaianya," katanya. Selain itu, kata dia, ada program kegiatan yang sama atau kembar, yakni program pengembangan talas Beneng. "Ada dua OPD programnya sama soal talas Beneng, tapi saya sendiri sampai sekarang belum tahu talas Beneng itu seperti apa, dan akan diapakan Beneng itu oleh pemprov. Kalau mau dijadikan panganan pengganti karbohidrat dimana lokasi kawasan pengembangannya? Jadi belum jelas," katanya. Oleh karena itu, Pansus LKPj meminta kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten sebagai OPD perencana untuk meningkatkan dan melakukan pembenahan menyeluruh. "Kesimpulanya, program pemprov dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak singkron dan enggak nyambung," ujarnya Dihubungi melalui Aplikasi Audio WhatsApp, Kepala Bappeda Banten, Muhtarom mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait Pansus LKPj. "Saya belum tahu. Kita lihat dulu nanti seperti apa rekomendasinya," ujar Muhtarom. (tb/tnt)

Sumber: