Romy Sakit, Penahanan Dipindah ke RS Polri

Romy Sakit, Penahanan Dipindah ke RS Polri

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy, dikabarkan tengah sakit. Penahanan mantan Ketum PPP itu pun dibantarkan ke rumah sakit Polri. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses pembantaran Romahurmuziy alias Rommy pada Selasa (2/4). Sedianya, Rommy akan diperpanjang masa tahanannya selama 20 hari ke depan. Tersangka RMY [Romahurmuziy], anggota DPR belum dilakukan perpanjangan penahanan bersama 2 tersangka lain, karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembantaran di RS Polri dari tanggal 2 April 2019," kata Febri, Kamis (4/4) Kendati demikian, Febri tidak menjelaskan secara rinci terkait sakit Rommy. Akan tetapi, kondisi saat ini diharuskan menjalani rawat inap. Adapun selama proses pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanannya. Sementara itu, penahanan dua tersangka lain yakni Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi resmi diperpanjang KPK. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang pertama selama 20 hari dimulai dari 4 april sampai dengan 24 april 2019 untuk HRS dan MFQ," ujarnya. Febri juga menyatakan, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen DPR Indra Iskandar. Indra akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi). "Saksi Indra Iskandar, Sekjen DPR akan dimintai keterangannya untuk tersangka RMY (Romi)," kata Febri. Selain Indra, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, yakni Muhammad Basworo, Afridul, dan Ari Haryanto. Sama seperti Indra, ketiganya juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Romi. KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag. KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(rep)

Sumber: