Kasus Pengaturan Skor, Peran Jokdri Belum Terungkap
JAKARTA— Satgas Antimafia Bola resmi menahan Plt Ketua PSSI Joko Driyono (Jokdri) kemarin (25/3). Penahanan tersebut akibat kasus perusakan barang bukti yang sekaligus pengaturan skor. Namun, sayangnya sedalam apa peran Jokdri dalam pengaturan skor belum terungkap. Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo menjelaskan, perlu dipahami antara kasus perusakan barang bukti dengan kasus pengaturan skor memiliki keterkaitan yang kuat. ”Saat kasus pengaturan skor ditangani, ternyata ada perusakan barang bukti,” ujarnya. Kasus dugaan pengaturan skor yang terkait Jokdri adalah pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan. Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. ”Makanya, yang dirusak barang buktinya soal pertandingan ini,” paparnya. Bagaimana peran Jokdri dalam pengaturan skor? Hendro menjawab, memang ada beberapa yang didalami terkait perannya dalam mengatur skor. Hal itulah yang membuatnya melakukan perusakan barang bukti. ”Perusakan barang bukti dan pengaturan skor ini tidak bisa dipandang parsial,” tuturnya. Setelah Jokdri diperiksa, Satgas Antimafia Bola melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Bila diperlukan, masa penahanan bisa diperpanjang. Soal alasan penahanan yang baru dilakukan saat ini, Satgas Anti Mafia Bola mempertimbangkan terkait Jokdri yang beberapa kali mangkir dari pemeriksaan. ”Hari ini (kemarin) tuntas, jadi bisa kita tahan,” paparnya. Dia menekankan terkait dampak dari perusakan barang bukti yang dilakukan Jokdri. Setelah perusakan tersebut, pengembangan terhadap kasus tidak bisa dilakukan karena barang bukti tidak ada lagi. ”Tapi, kita sudah dapatkan bukti lainnya,” ujarnya. Barang bukti yang dihilangkan Jokdri tidak hanya dokumen keuangan. Melainkan ada dokumen lain yang sifatnya begitu penting. ”Lainnya ada, penting itu untuk kasus,” terang mantan Kapolrestabes Bandung tersebut. Dia menjelaskan, kasus pengaturan skor ini tidak hanya selesai di jalur hukum. Satgas Antimafia Bola memiliki rencana untuk membuat rekomendasi kepada PSSI berdasarkan penanganan kasus selama ini. ”Dari berbagai kasus dijadikan rekomendasi,” ujarnya. Rekomendasi itu diharapkan menjadi salah satu pertimbangan dalam perbaikan sistem di PSSI. Sehingga, tidak lagi terjadi pengaturan skor yang merugikan banyak pihak. ”Sudah jelas ini,” paparnya. Hendro mengatakan, untuk berkas perkara lain, saat ini penyidik sedang menuntaskan perbaikannya. Dalam waktu dekat diharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menyatakan berkas P21 atau lengkap. ”Hingga masa penuntutan bisa dimulai,” ujarnya. Kuasa hukum Jokdri, Andri Brimaseta mengantarkan kliaennya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satgas Antimafia Bola di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, Andri sempat memberi keterangan kepada awak media terkait proses pemeriksaan kliennya. Menurut dia, Jokdri sudah dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim Satgas terkait penggeledahan di kantor PSSI, perusakan, hingga aliran dana di rekeningnya. Terkait kasus perusakan barang bukti di kantor Komdis, Andri mengaku, kalau pihaknya tidak bisa memastikan apakah barang bukti yang dirusak berkaitan dengan kasus pengaturan skor. Sehingga, belum dapat menyampaikan apapun. "Kalau barbuk (barang bukti) terkait pengaturan skor ada atau tidak, kita belum bisa bilang ke situ, karena sampai sekarang belum ada kaitannya atau tidak dengan pengaturan skor," katanya. Selang putusan penahanan klien sekitar pukul 14.00, Andri Bimaseta lebih banyak diam. Saat dikonfirmasi, ia belum bisa memberikan tanggapan apapun, terkait penahanan kliennya tersebut. Termasuk saat disinggung, langkah kedepannya dalam memberikan pembelaan hukum kepada Jokdri. "Kami belum ada tanggapan apapun mas," singkatnya saat dihubungi Fajar Indonesia Network melalui pesan singkatnya. Menanggapi penahanan Jokdri, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Yoyok Sukawi mengaku baru mengetahui dari media online. "Iya (benar Jokdri dilakukan penahanan oleh Satgas Anti-Mafia Bol). Itu juga saya taunya dari media online," ungkap Yoyok saat dikonfirmasi oleh Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin. Lebih lanjut, Chief Executive Officer (CEO) PT Mahesa Jenar selaku pengelola PSIS Semarang itu juga mengatakan bahwa dalam hal ini Exco PSSI menghormati apapun keputusan hukum yang dilakukan oleh Satgas Anti-Mafia Bola."Kami Exco PSSI menghormati proses hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas (Anti-Mafia Bola)," tegasnya (jpg/fin)
Sumber: