Disebut Romi, Kiai Asep Dipanggil KPK

Disebut Romi, Kiai Asep Dipanggil KPK

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangil Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim, Senin (25/3). Kiai Asep bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau akrab disapa Romi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/3). Tak hanya Kiai Asep, penyidik KPK juga memanggil Ketua DPW PPP Jawa Timur yang juga anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer dan PNS Kanwil Kemenag Yogyakarta Abdul Rochim. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Romi. Sebelumnya, Romi mengaku hanya meneruskan aspirasi soal pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, salah satunya rekomendasi dari Asep Saifuddin Chalim soal jabatan di kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur. Ia juga sempat menyebut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Usai diperiksa, Kiai Asep Saifuddin Chalim membantah telah memberikan rekomendasi kepada Romahurmuziy alias Romi terkait jabatan kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur yang kemudian diisi oleh Haris Hasanuddin. Nama Asep sebelumnya ikut disebut Romi yang kini telah berstatus tersangka di KPK. Kiai Asep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romi dalam penyidikan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019. Selain Romi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). "Tidak kenal dengan para tersangka, kecuali dengan Haris itu, pernah kira-kira 25 tahun yang lalu jadi murid saya selama kurang lebih tiga tahun. Setiap pagi mengaji di tempat saya, saat ini saya kenal dia bisa baik dalam mengaji. Materinya tafsir, hadis, kemudian fikih. Hanya itu yang saya sampaikan," Kiai Asep. Ia pun mengaku tidak lagi pernah berkomunikasi dengan tersangka Haris. KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Ant/rep)

Sumber: