Media Massa Diminta Taati Aturan

Media Massa Diminta Taati Aturan

SERANG - Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi mengatakan secara prinsip, Bawaslu Banten tidak mempunyai aturan yang spesifik terkait pemasangan iklan kampanye di media. Meski begitu, dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan media untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU. "Misalnya terkait durasi iklan, ada pembatasan maksimal. Dan kita tidak melampaui itu. Kita ikuti juga petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang disampaikan KPU," katanya saat ditemui usai membuka Rakor Pengawasan Tahapan Iklan Media dan Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019 di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Kmais (21/3). Menurut Didih, rakor tersebut juga untuk mencari kesepahaman antara penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu dengan perusahaan media. "Secara prinsip masalah iklan dipersilahkan ke marketing perusahaan. Yang jelas jangan melampaui batas maksimal. Misalkan untuk TV ada 10 spot dengan durasi maksimal 60 detik, radio 10 spot kali 30 detik, dan untuk cetak itu satu halaman," ujarnya. Didih menilai jika iklan di kampanye cukup penting, karena masyarakat membutuhkan informasi baik visi dan misi parpol dan caleg yang pada tahapan sebelumnya tidak boleh dilakukan. Diketahui, tahapan kampanye di media dimulai pada 24 April hingga 13 Maret 2019. "Nah dari 24 Maret sampai 13 April ini diperbolehkan kampanye di media. Jadi silahkan parpol dan caleg beriklan. Tapi kami tetap ingatkan terkait durasi maksimal dan halaman maksimal seperti yang diatur oleh KPU," ujarnya. Sementara, Komisioner KPU Banten, Eka Setyalaksmana mengatakan KPU Banten memperbolehkan parpol dan caleg memasang iklan kampanye di media massa baik cetak, elektronik, maupun daring secara mandiri. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor: 581/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor: 291/PL.02.4-Kpt/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye melalui Media bagi Peserta Pemilu 2019. "Poin penting yang harus diketahui baik untuk parpol, caleg maupun calon DPD adalah selain iklan yang akan difasilitasi oleh KPU RI, baik parpol, caleg DPR RI, provinsi dan kabupaten/kota boleh memasang iklan kampanye di media baik cetak, elektronik maupun online dengan ketentuan dan batasan," katanya. "Misalkan iklan di media cetak itu jatahnya satu halaman per partai. Dan itu sifatnya akumulatif, kalau caleg mau pasang iklan taruhlah setengah halaman maka iklan parpolnya sisa setengah halaman," ujarnya. Menurut Eka, hal itu juga berlaku pada caleg di kabupaten/kota yang sama parpolnya. "Nanti kita akan teruskan informasi ke teman-teman KPU kabupaten/kota," ujarnya. Untuk mekanisme pemasangan iklan baik parpol maupun caleg secara mandiri, kata Eka, telah diatur dalam juknis dari KPU RI. "Jadi kalau ada caleg yang mau pasang iklan harus ada rekomendasi dari parpol si caleg itu, dan dari parpol ada tembusan ke KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya. Mengenai waktu penayangan iklan, mantan Komisioner Bawaslu itu mengungkapkan jika iklan kampanye sesuai jadwal pada tahapan pemilu yakni mulai 24 Maret-13 April 2019. Sedangkan iklan yang difasilitasi oleh KPU hanya iklan utuk calon anggota DPD RI. "Kalau di kita yah yang (calon) DPD RI saja. Kalau parpol, capres, dan cawapres itu domainnya KPU RI," ujarnya. Eka juga mengatakan untuk iklan kampanye di media sosial (medsos) yang dikategorikan sebagai media daring wajib menggunakan gambar statis atau tidak bergerak. "Nggak boleh video, harus gambar statis. Termasuk juga melalui WhatsApp," katanya. (tb/tnt)

Sumber: