Semua Aplikasi OPD Bakal Terintegrasi

Semua Aplikasi OPD Bakal Terintegrasi

TIGARAKSA–Kemajuan teknologi dapat mempermudah urusan manusia. Untuk mendukung penggunaan teknologi yang efektif Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menggodok draft rancangan peraturan daerah (raperda) tentang informasi dan telekomunikasi (IT). Dengan dasar hukum ini, seluruh aplikasi pelayanan di Kabupaten Tangerang bakal terintegrasi. Kemarin, Diskominfo sebagai pengusul Raperda menggelar rapat Raperda IT dengan perwakilan OPD. Regulasi ini bakal menjadi payung hukum untuk mengatur penggunaan teknologi dan aplikasinya di pemerintahan di ruang rapat Parakan Gedung Lingkup PU Puspemkab, Senin (18/3). Kepala Seksi Pengembangan Infrasktruktur Telekomunikasi Diskominfo, Cecep Khaerudin, mengatakan, raperda tersebut mengatur penggunaan serta pembuatan aplikasi untuk keperluan pemerintahan. “Sudah menjadi tekanan publik bahwa pemerintahan efektif, cepat dan efisien untuk itu perlu adanya peran teknologi. Pilihan teknologi dan penggunaannya akan diatur di sini,” katanya usai gelaran rapat kepada Tangerang Ekspres, Senin (18/3). Cecep menekankan setelah perda tersebut rampung, tidak ada lagi aplikasi mandiri yang diterapkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Semuanya harus mengacu dan terkoordinir melalui dinas kominfo sehingga tidak ada lagi aplikasi kurang efisein. “Perda ini membingkai jangan sampai membuat aplikasi tidak efisien serta tidak terintegrasi. Kalaupun membuat aplikasi harus berkoordinasi dengan kominfo. Dampaknya bisa ada aplikasi baru atau penyederhanaan aplikasi, contoh masyarakat cukup akses satu aplikasi,” sahutnya. Ia menegaskan, pengaturan dalam perda tersebut tidak hanya memuat aturan mengenai pembuatan aplikasi. Namun, izin pemancar sinyal serta transaksi elektronik akan dimuat meterinya. Untuk itu, pihaknya membutuhkan pembahasan yang panjang. “Menara telekomunikasi serta deseminasi informasi dan kita masih gali informasi serta aturan hukumnya. Sudah diagendakan pada triwulan keempat sudah rampung akan tetapi selama proses penggodokan kita masih gali dasar hukum dan lainnya. Beban tugas integrasi ada di kominfo saat perda ini rampung,” tukasnya. (mg-10)

Sumber: