Rp 250 Juta Untuk Duduki Kursi Kakanwil

Rp 250 Juta Untuk Duduki Kursi Kakanwil

JAKARTA-Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romi tiba dikantor KPK Jumat malam (15/3) dengan wajah tertunduk dan tertutup masker. Akhir pekan kemarin (16/3) sekitar pukul 11.45, sambil berkacama hitam dia keluar gedung KPK dengan cengengesan meskipun berstatus tersangka kasus suap. KPK memutuskan menahan Romi di Rutan Cabang KPK di belakang gedung baru KPK atau gedung Merah-Putih. Di belakang Romi ada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasnuddin. Dia ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama. Kemudian tersangka ketiga yakni Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menuturkan Romi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap. Suap tersebut diterima dari Haris. Tujuannya supaya bisa lolos menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Menurut penelusuran KPK Haris diduga mendatangi rumah Romi pada 6 Februari 2019 untuk memberikan uang Rp 250 juta. Tujuannya untuk bisa menduduki posisi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Semetara itu untuk menjadi Kepala Kantor Kemenag (Kakandepag) Kabupaten Gresik, ongkosnya Rp 50 juta. Ada informasi bahwa untuk bisa duduk sebagai Kepala Kanwil Kemenag maharnya sampai Rp 5 miliar. Saat dikonfirmasi kabar tersebut, Febri tidak bisa membenarkannya. Jika memang ada informasi seperti itu, KPK terbuka menerimanya. ’’RMY (Romi, Red) dia punya power dan pengaruh. Posisinya itu Ketum (PPP, Red),’’ kata Febri di gedung KPK kemarin (16/3). Sementara Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin adalah politisi PPP yang dipimpin oleh Romi. Jadi meskipun tidak menutup kemungkinan ada unsur trading influence atau jualan pengaruh, Febri menegaskan kasus Romi ini adalah suap. Lebih lanjut Febri mengatakan Romi selaku pihak yang diduga menerima uang suap, disankakan melanggara Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu Muafaq sebagai pihak pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) h uruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian untuk Haris yang juga sebagai pemberi uang, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) h uruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Dalam perkara ini diduga Romi bersama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik. Lebih lanjut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menuturkan KPK masih terus mendalami praktik jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan Romi tersebut. Upaya pedalaman oleh KPK ini termasuk juga menelisik apakah ada keterlibatan Menag Lukman Hakim Saifuddin. ’’KPK masih berupaya memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini,’’ jelasnya. Meskipun begitu dia menegaskan Romi tidak mungkin bisa bekerja sendirian dalam praktik jual beli jabatan tersebut. Sebab posisinya bukan pejabat Kemenag. Dia hanya sebagai ketua umum partai politik dan anggota DPR. Sehingga ia meyakini ada peran dari pihak lain yang membantu Romi. Sehingga Romi bisa menjalankan praktik jual beli jabatan tersebut. Laode lantas menjelaskan konstruksi perkara yang membuat kantor Menag Lukman disegel KPK tersebut. Akhir 2018 Kemenag mengumumkan proses seleksi terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan calon Pejabat Pimpinan Tinggi. Salah satu jabatan yang dilelang adalah kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Informasi lelang ini bisa diakses melalui http://seleksijpt.kemenag.go.id/. Selama proses seleksi terdapat beberapa nama pendaftar. Termasuk Haris yang mendaftar sebagai kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sementara itu Muafaq melamar sebagai kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik. Dalam prosesnya diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara Muafaq dan Haris bersama Romi serta pihak-pihak lainnya. Muafak dan Haris juga ditengarai menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag itu. Nah, dari komitmen pertemuan itu, pada 6 Februari 2019 Haris diduga mendatangi rumah RMY di Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 250 juta. Ternyata pada pertengahan Februari, nama Haris tidak muncul dalam tiga nama calon kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur yang diusulkan kepada Menag Lukman. Menurut informasi nama Haris tidak muncul dalam daftar tiga besar tersebut karena dia sempat dijatuhi sanksi administrasi kepegawaian. Dia sempat dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Karena pernah dijatuhi sanksi kepegawaian kategori sedang, Haris memang seharusnya tidak lolos dalam seleksi administrasi. Dalam proses berikutnya diduga terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu, sehingga nama Haris tetap diloloskan hingga akhirnya menjadi kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dia dilantik oleh Menag Lukman pada 5 Maret lalu. Setelah resmi dilantik menjadi kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris dikontak oleh Muafaq. Dalam komunikasi tersebut Muafaq meminta bantuan Haris untuk dipertemukan dengan Romi. Kemudian pada 15 Maret Haris, Muafaq, dan Abdul Wahab bertemu dengan Romi. Pertemuan tersebut untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik yang dilamar Muafaq. (jpg)

Sumber: