Pelipatan Surat Suara Terhambat Perubahan Jadwal

Pelipatan Surat Suara Terhambat Perubahan Jadwal

SERANG – Pelipatan surat suara untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Serang terhambat oleh perubahan jadwal pengiriman surat suara dari pusat. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang tetap menunggu surat suara itu yang direncanakan pengiriman terakhir pada 18 Maret 2019. “Jelas menghambat, tapi mau gimana lagi kita harus siap, makanya pelipatan surat suara juga melibatkan banyak orang. Sampai saat ini masih belum beres. Kalau sudah, nanti kita akan nilai keburu tidak sampai dua minggu ke depan,” kata Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Zainal Muttaqin saat ditemui di Gudang KPU Kabupaten Serang, Bandes, Kota Serang, Rabu (13/3). Menurut Zaenal, jadwal kedatangan surat suara pada 18 Maret pun belum pasti karena masih ada kemungkinan perubahan jadwal dari pihak percetakan. “Yang kemarin saya jadwalnya tanggal 6 Maret tapi datangnya tanggal 10 Maret baru dikirim, jadi jadwalnya berubah lagi,” ujarnya. Ia mengatakan perubahan jadwal kedatangan surat suara itu sangat menghambat kinerjanya, mulai dari pelipatan yang melibatkan 120 orang hingga yang lainnya. Petugas pelipatan surat suara juga bisa bertambah bila pelipatan diprediksi tidak akan selesai hingga dua minggu ke depan. Terkait surat suara yang datang pada Rabu (13/3) pagi, kata Zaenal, jumlahnya belum sesuai dengan kebutuhan. Jumlah surat suara yang datang itu hanya 600 ribu lembar. Itu pun terdiri atas dua macam, yakni 250 ribu lembar suara suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan 350 ribu untuk Dewan Perwakilan rakyat Daerah Provinsi (DPRD). Zaenal mengatakan pengiriman surat suara tersebut dilakukan secara bertahap, padahal kebutuhan surat suara masing-masing pilihan dibutuhkan sebanyak 1,2 juta lembar. “Datangnya tidak sekaligus, untuk DPR RI saja belum terpenuhi semua, kemarin 600 ribu, sekarang 250 ribu, untuk sampai 1,2 juta kan masih banyak,” katanya. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Ari Setiawan mengatakan berdasarkan hasil pengwasannya, pihaknya menemukan satu surat suara yang sobek di ujung kiri atas. Sampai kemarin sore, menurut dia, pihaknya terus melakukan pengawasan di gudang KPU Kabupaten Serang. “Kami menemukan satu surat suara yang rusak, dan nanti kita pisahkan untuk kemudian dihitung dan dilaporkan ke KPU RI dan ditembuskan ke Bawaslu. Kita terus lakukan pengecekan karena sebelum dilakukan pelipatan, surat suara harus dicek terlebih dahulu kondisinya,” katanya. (mg-03/tnt)

Sumber: