Gaji Baru PNS Cair April
JAKARTA-Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik bakal dirapel. Gaji dengan angka yang baru tersebut rencananya akan dicairkan pada April mendatang. Sejak Januari lalu, PNS masih menerima gaji dengan nominal yang sama dengan tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pencairan tambahan gaji yang akan diterima oleh PNS pada April nanti adalah gaji sejak Januari hingga April. “Untuk Mei dan selanjutnya, akan dibayarkan waktu pembayaran gajinya (pada Mei, Red),” tuturnya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar kemarin (13/3). Sebelumnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 pemerintah memang sudah menetapkan kenaikan gaji pokok untuk PNS sebesar 5 persen. Kenaikan itu dilakukan sebab gaji pokok PNS tidak naik sejak tiga tahun terakhir. Ani mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji tersebut, namun belum diundangkan dan diberi nomor. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun belum menetapkan berapa anggaran pasti yang dibutuhkan untuk kenaikan gaji itu. Sebab, masing-masing kementerian/lembaga masih perlu melaporkan berapa kebutuhan dan kenaikan gaji dari tiap-tiap pegawainya. Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu laporan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). “Kementerian PANRB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian/lembaga, baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan (Kemenkeu) untuk disiapkan pembayarannya untuk pembayaran pada bulan April. Begitu proses selesai, akan bisa kami sampaikan,” ungkap Ani. Dari sektor pendidikan, misalnya. Pemerintah menggelontorkan Rp 56,9 triliun untuk tunjangan profesi guru di tahun 2019. Jumlah tersebut meningkat dari dua tahun sebelumnya senilai Rp 55,1 triliun. ”Pemerintah akan terus mengeluarkan itu sesuai perkembangan jumlah guru yang sudah meiliki sertifikasi,” terang Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi. Selain itu, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus guru yang mengajar di daerah-daerah tertentu. Khususnya, wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Jumlahnya sebesar 1 kali gaji pokok. ”Uang tersebut untuk mengahrgai pengabdian para guru mengajar di daerah-daerah khusus itu,” jelas Didik. Anggaran yang dikucurkan pemerintah sebesar Rp 2,13 triliun untuk 51.602 guru. Bagi guru non-PNS dan belum tersertifikasi tidak perlu cemas. Pemerintah memberikan insentif Rp 591,1 miliar untuk 164.000 guru. Jumlah tersebut meningkat dari pada tahun 2018 dengan Rp542,32 miliar untuk 150 ribu guru. (jpg)
Sumber: