Jangan Mau Dibayar Parpol untuk Mencoblos
SERANG – Warga Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diminta agar jangan mau dibayar oleh partai politik (parpol) untuk mencoblos calon yang diusung parpol yang bersangkutan. Sebab, ketika warga mau dibayar berarti memberikan kesempatan kepada koruptor untuk menjadi wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif. Hal itu dikatakan Anggota KPU Kabupaten Serang Divisi Hukum, Zaenal Mutaqin saat Sosialisasi Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 2019 kepada warga Pulau Tunda di Aula Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Selasa (5/3) pagi. “Intinya hentikan money politic (politik uang), tolak uangnya dan jangan pilih orangnya. Hukum mereka dengan tidak memberikan suara kepada mereka yang menyogok,” katanya kepada Banten Ekspres dalam siaran persnya. Sosialisasi itu dihadiri oleh 100 warga Pulau Tunda. Peserta pun menyambut dengan antusias sosialisasi yang digelar selama dua jam itu, yakni mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Menurut Zaenal, warga Pulau Tunda yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 1.095 orang yang terdiri atas laki-laki sebanyak 545 orang dan perempuan sebanyak 550 orang. Anggota KPU Kabupaten Serang Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Siti Maryam mengatakan pada sosialisasi itu pihaknya mengenalkan surat suara calon presiden dan calon wakil presiden, calong anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. Pengenalan surat suara itu, kata Siti, dilakukan agar warga Pulau Tunda berpartisipasi penuh pada Pemilu 2019. “Jadi karena Pulau Tunda adalah wilayah terluar di Kabupaten Serang dirasa perlu disosialisasikan secara khusus sehingga pemilih paham bagaimana memilih anggota legislatif yang berkualitas. Itu akan turut memberikan kontribusi pemilu berkualitas,” katanya. Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan Pemilu yang dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 itu harus diikuti oleh seluruh warga Pulau Tunda yang memiliki hak pilih. Sebelum memilih, warga harus mengerti tentang mekanisme pencoblosan. “Pulau Tunda harus memiliki partisipasi pemilih yang tinggi, karena pemilu selain ajang memilih presiden, anggota DPD RI, dan anggota legislatif, juga bisa digunakan sebagai ajang menghakimi/menghukum incumbent yang dirasa tidak memenuhi janji dan visi-misinya,” katanya. (tnt)
Sumber: