Akses Pengurusan KTP-el WNA Distop

Akses Pengurusan KTP-el WNA Distop

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menghentikan sementara penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing (WNA) serta mengganti desain yang ada, dinilai bukan solusi utama. Kesemerawutan yang muncul, karena pemerintah khususnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) minim dalam melakukan gerakan sosialisasi ke publik. Kerancuan yang muncul, menjadi cermin ketidaksiapan pemerintah dalam mengatasi hal-hal tekhnis yang dewasa ini muncul. Terlebih menjelang Pemilu dan Pilpres 2019, sesuatu yang memunculkan keganjilan, kerap dipolitisasi. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pemerintah dan semua pihak terkait harus segera mengambil langkah strategis. Yang utama bukan perbaikan teknis, melainkan counter narasi kepada publik. Polemik KTP-el WNA menunjukkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. "Ini karena pemahaman awam publik saat ini secara sederhana memaknai KTP elektronik adalah bentuk identitas sebagai WNI. Narasi publik harus segera direbut untuk diluruskan," tutur perempuan asal Palembang, Sumsel itu, Minggu (3/3). Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai ada indikasi unsur kesengajaan pihak tertentu yang ingin melempar isu soal kepemilikan KTP elektronik oleh WNA di Cianjur, Jawa Barat, menjelang Pemilu 2019. "Ada unsur kesengajaan untuk melempar (isu, red) yang tidak benar," kata Tjahjo. Sesuai dengan hasil pengecekan KPU RI, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang disebut milik WNA asal Cina di Cianjur ternyata setelah dilakukan pengecekan ternyata merupakan NIK milik WNI asal Cianjur bernama Bahar. "Setelah kemarin dicek KPU yang namanya warga negara asing itu NIK-nya beda, NIK-nya namanya Bahar," katanya. Apabila memenuhi peraturan tertentu, lanjut Tjahjo, WNA memang bisa memiliki KTP elektronik. Meskipun demikian, melalui KTP yang dimiliki itu, mereka tetap tidak bisa menggunakan hak pilih. "Boleh mengajukan untuk tinggal tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Imigrasi dan ada surat rekomendasi dari Imigrasi. Akan tetapi, mereka tetap tidak boleh menggunakan hak pilihnya," kata dia. Menurut Tjahjo, WNA yang memiliki KTP elektronik di Indonesia selama ini hanya berada di Sumatera, Jawa, dan Bali dengan total mencapai ribuan. Namun, semenjak muncul polemik mengenai KTP elektronik milik WNA, Kemendagri untuk sementara menutup akses pengurusan KTP untuk WNA. "Daripada sekarang ribut-ribut kemarin Ditjen Dukcapil kami setop dululah," katanya. Menanggapi hal tersebut, Sesditjen Dukcapil Kemendagri I Gede Suratha menjelaskan, blangko untuk KTP-el pada prinsipnya sama. Hanya, ketika dicetak, identitas WNA akan langsung dibedakan dengan penggunaan bahasa Inggris pada penyebutannya. Saat ini tim Ditjen Dukcapil sedang mempelajari usulan-usulan yang ada. Namun, pada saat bersamaan, Gede memastikan bahwa pelayanan KTP-el untuk WNA tidak berhenti. Sebab, itu perintah UU. Dalam hal ini perekaman data untuk KTP-el. Seperti diketahui, desakan untuk mengganti desain KTP-el bagi WNA pemegang kartu izin tinggal tetap (kitap) terus bergulir. Kemendagri pun menyatakan masih mempertimbangkan hal tersebut. Salah satunya dengan menyusun regulasi sebagai dasar membedakan desain untuk WNA dan WNI. Sebab, Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) tidak mengatur detailnya. Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo menyatakan bahwa salah satu kekurangan UU Adminduk adalah tidak adanya pembedaan yang signifikan antara KTP-el untuk WNA dan WNI. Kecuali penyebutan identitas dalam bahasa Inggris. "Di beberapa negara, Amerika, Eropa, dan lainnya, ada perbedaan signifikan," ungkapnya. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yang akhirnya mengemuka belakangan ini. Firman setuju dengan kebijakan Kemendagri yang menghentikan sementara pencetakan KTP-el untuk WNA. "Ya, di saat bersamaan, harus ada evaluasi bagaimana cara mudah membedakan KTP-el WNA dan WNI. Setidaknya menggunakan warna yang berbeda," pungkas Firman. (ful/fin)

Sumber: