APBD Boleh untuk Klub Amatir

APBD Boleh untuk Klub Amatir

Pemerintah daerah di Provinsi Banten nampaknya bisa lebih leluasa menganggarkan dana untuk pembinaan olahraga seiring dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 978/753/SJ tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Olahraga di Daerah. Dalam surat edaran itu ditekankan beberapa wewenang daerah yang bisa mendapat dana hibah dari APBD.

Surat itu dikeluarkan terkait banyaknya pemberian hibah yang bersumber dari APBD kepada cabor dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah. Dengan kata lain anggaran untuk kegiatan KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota dan cabor amatir diharapkan semakin lancar pemberiannya karena sudah memiliki dasar hukum yang cukup banyak.

Surat edaran tertanggal 7 Februari 2017 ini juga berdampak pada diperbolehkannya klub-klub sepakbola amatir Indonesia mendapat hibah dari pemerintah daerah. Karena surat edaran ini memuat ketentuan diperbolehkannya kembali penggunaan APBD untuk membiaya cabor non profesional khususnya sepakbola amatir.

Sebelumnya penggunaan APBD untuk membiayai kehidupan klub dilarang melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2011. Ketika itu Mendagri dijabat oleh Gamawan Fauzi.

"Alhamdullilah, terimakasih Pak Mendagri," kata Imam dikutip dari situs berita nasional, Selasa (21/3).

Ini sesuai janji Presiden RI Joko Widodo tahun lalu. Usai melakukan pertemuan dengan Asprov, Presiden Jokowi menyatakan akan mencabut aturan tersebut. APBD akan kembali diperbolehkan digunakan untuk membiayai kegiatan olahraga (termasuk sepakbola) tapi bukan untuk klub profesional.

"Iya, betul. Hanya untuk (klub) amatir. Nanti saya dalami surat edaran itu dan semoga akan menggairahkan penyelenggaraan kegiatan olahraga khususnya di usia dini dan pemassalannya," ujar Imam.

"Sepenuhnya aparat hukum dan pengawas internal pemerintah punya perangkat pengawasan yang ketat," imbuh Imam saat ditanya tentang pengawasan penggunaan dana tersebut. (apw/dtc)

Sumber: