Dewan Hakim Diminta Jujur dan Transparan
SERANG-Ketua Harian Lembaga Pengkajian Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Banten, Profesor Sybli Sarjaya meminta kepada 120 Dewan Hakim Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kabupaten Serang Ke-49 Tahun 2019 untuk jujur, transparan, dan benar dalam penilaian. Perilaku dewan hakim akan menentukan nasib kafilah Kabupaten Serang pada MTQ Tingkat Provinsi Banten. "Kalau bapak/ibu dewan hakim tidak demikian (tidak jujur, transparan, dan benar) yang dirugikan bukan ibu bupati tapi umat Islam Kabupaten Serang," katanya saat memberi sambutan pada Orientasi Dewan Hakim pada Kegiatan MTQ Tingkat Kabupaten Serang Ke-49 Tahun 2019 di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (28/2) pagi. Hadir juga pada kesempatan itu antara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tb Entus Mahmud, Asisten Bidang Administrasi Pembangunan (Asda 2) Sekretariat Daerah Kabupaten Serang Adjat Gunawan selaku Ketua LPTQ Kabupaten Serang, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Serang K.H. Rahmat Fathoni. Menurut Syibli, LPTQ Provinsi Banten sangat berkepentingan terhadap hasil dari MTQ tingkat kabupaten/kota karena pihaknya tak memiliki peserta MTQ. "Kami berharap kepada bapak-bapak, ibu-ibu dewan hakim bisa menghasilkan juara-juara yang bisa berlomba, bermusabaqoh di tingkat provinsi tapi di tingkat nasional," kata mantan Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten ini. Ia menjelaskan saat melakukan penilaian, dewan hakim diharamkan membuka telepon genggam (HP). Kemudian dewan hakim juga ketika mau melakukan penilaian di mimbar agar membuang hajat terlebih dahulu karena selama penilaian tidak diperbolehkan meninggalkan mimbar sebab akan tidak menyaksikan musabaqah. "Oleh karena itu kesehatan dewan hakim juga mnejadi salah satu persyaratan dari dewan hakim tersebut. Makanya sejak sekarang banyak minum vitamin karena (MTQ di Kabupaten Serang) hampir sama dengan nasional. Kabupaten Serang kafilahnya dari 29 kecamatan, kurang lima lagi dari kafilah tingkat nasional, 34 provinsi," ujarnya. Syibli juga mengatakan bahwa MTQ Tingkat Provinsi Banten Tahun 2019 dimajukan dari semula 4-8 April menjadi 25-29 Maret. Artinya setelah tiga hari MTQ Tingkat Kabupaten Serang selesai. Hal itu dilakukan karena pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Nasional yang digelar di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat dimajukan menjadi April. "Sementara kita harus segera melakukan pembinaan-pembinaan, kita lapor ke gubernur, beliau menyetujui dimajukan," paparnya. Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah meyakini dewan hakim yang tergabung dalam MTQ Tingkat Kabupaten Serang ini dapat menjaga dan mempertanggungjawabkan nilai yang diberikan kepada peserta. "Betul apa yang prof sampaikan apa yang dihasilkan bapak/ibu dewan hakim akan menjadi sangat penting buat hasil MTQ Banten untuk membawa nama Provinsi Banten ke tingkat nasional," katanya saat memberikan sambutan. Menurut Tatu, pada MTQ Provinsi Banten lalu, kelemahan kafilah Kabupaten Serang ada pada cabang kaligrafi. Oleh karena itu, pihaknya mengadakan kursus-kursus kaligrafi buat anak-anak agar optimal ketika berlomba. Ia juga mengatakan bahwa seharusnya MTQ Tingkat Kabupaten Serang tahun ini dilakukan di Kecamatan Pabuaran. Namun karena ada bencana tsunami yang menimpa juga Kecamatan Anyar dan Cinangka, Kabupaten Serang maka MTQ itu dipindahkan ke Anyar dengan tujuan untuk cepat memulihkan pariwisata di sana. "Kmai ingin segera wisata di sana pulih, kasihan yang jualan tidak laku, sepi sekali. Kami berharap dengan adanya kegiatan yang diawali dengan MTQ menjadi berkah di sana selamat, tidak ada lagi bencana," ujarnya. Ketua LPTQ Kabupaten Serang, Adjat Gunawan mengatakan 120 dewan hakim pada MTQ Tingkat Kabupaten Serang itu terdiri atas kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan (ormas), tokoh agama, dan tokoh masyarakat. "Akademisi dari UIN SMH Banten, IAIB, dna Untirta Serang. Ormas Islam dari LPTQ Banten, LPTQ Kabupaten Serang, MUI Kabupaten Serang, Baznas Kabupaten Serang, IPHI Kabupaten Serang, FKUB, dan FSPP," katanya saat memberikan laporan. (tnt)
Sumber: