KKP Fokus Pemulihan Pelabuhan Muara Baru
JAKARTA --Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, insiden kebakaran kapal di Pelabuhan Muara Baru diduga disebabkan oleh banyaknya pelanggaran di sekitar pelabuhan. Ia menyebutkan, banyak pelaku usaha yang memperbaiki kapal di sekitar pelabuhan tersebut. “Kejadian ini timbul karena banyaknya pelanggaran di pelabuhan Muara Baru. Banyak kapal-kapal melakukan docking, perbaikan dan pembangunan di pelabuhan. Padahal, itu untuk keluar masuk landing ikan. Itu kan dari ledakan gas,” ujar Susi Pudjiastuti saat melakukan jumpa pers di Bandung, Senin (25/2) Meski demikian, Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi atas insiden tersebut. Berdasarkan penyelidikan sementara, ada 34 kapal yang terbakar pada 23 Februari 2019 ini. Lebih jauh Susi Pudjiastuti menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ganti rugi kepada pemilik kapal-kapal yang terbakar. Pasalnya, kapal-kapal tersebut merupakan milik perusahaan besar. Di temppat terpisah, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulficar Mochtar, mengatakan pihaknya akan fokus pada pemulihan situasi pelabuhan. Pemulihan operasional pelabuhan dilakukan agar kegiatan penangkapan ikan kembali normal. Langkah penataan untuk saat ini menjadi prioritas. “Secepatnya kita memulihkan situasi agar operasional pelabuhan kembali optimal,” kata Zulficar seperti dikutip Republika.co.id, Senin (25/2). Zulficar mengatakan, KKP selaku lembaga yang mengawasi kegiatan perikanan tangkap mengharapkan agar kejadian serupa tidak lagi terulang. Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu langkah penataan dan persiapan kesiagaan oleh semua pihak. Adapun 34 bangkai kapal yang terbakar, ia merinci sebanyak 27 bangkai berada di dalam kolam labuh sedangkan tujuh kapal lainnya hanyut hingga ke luar kolam labuh. Sementara ini, tim gabungan lapangan dari berbagai unsur mulai melakukan evakuasi. “Kita mulai tarik bangkai kapal untuk evakuasi. Tentu ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya. Ia menyatakan, KKP menyampaikan keprihatinan atas kebakaran dan kerugian yang dialami. Ia berharap, kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Karena itu, diperlukan suatu langkah upaya penataan dan kesiagaan di pelabuhan agar seluruh kegiatan di pelabuhan dalam pengawasan yang penuh. Kapal Ilegal Dalam kesempatan itu juga Zulficar mengatakan, sebanyak 10 dari 34 kapal tangkap yang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, diduga ilegal. Hal ini berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh KKP dan Kementerian Perhubungan, 10 kapal tersebut sama sekali tidak terdata. “Sementara kita memanggil para pemiliknya untuk mengklarifikasi hal tersebut. Termasuk, memanggil para pemilik kapal lain yang berada di Muara Baru,” katanya. Menurut Zulficar, jika para pemilik kapal terbukti melanggar aturan, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana. Ia menerangkan, rujukan sanksi dapat mengacu pada Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 35 Juncto 95. Pasal 35 mengamanatkan, bagi setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri. Sementara, juncto Pasal 95 Undang-Undang Perikanan menyatakan, bagi setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan tanpa persetujuan menteri dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Zulficar menambahkan, pemanggilan para pemilik kapal, selain untuk mengklarifikasi juga untuk menjelaskan kembali aturan pemerintah tersebut. Tidak ada toleransi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Seperti misalnya, larangan pengelasan kapal di lokasi yang terlarang. Ke depan, kata Zulficar, KKP akan menata dan mengawasi pelabuhan lebih ketat demi menghindari kebakaran kembali terulang. Tentunya, lewat koordinasi dengan seluruh pihak secara intensif. Di sisi lain, KKP segera melakukan kembali sosialisasi aturan zonasi serta standar operasional prosedur di pelabuhan kepada seluruh pemilik kapal tangkap. Seperti diketahui, kebakaran kapal yang terjadi di Pelabuhan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara bermula dari terbakarnya satu unit kapal tangkap ikan. Kejadian terjadi pada Sabtu (23/2) sore. Akibat api yang tak kunjung padam, api terus menyebar hingga menghanguskan 34 kapal ikan yang berada di sekitarnya.(rep)
Sumber: