Forkorpimda, Bawaslu dan KPU Tangsel Gelar Deklarasi, Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Forkorpimda, Bawaslu dan KPU Tangsel Gelar Deklarasi, Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

SERPONG UTARA-Tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk tempat kampanye. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkorpimda) Kota Tangsel menggelar deklarasi larangan tempat ibadah untuk kampanye di tiga tempat ibadah. Di Greja Santo Laurensius, Alam Sutera, Masjid Nur Asmaul Husna, Paku Alam, dan terakhir di Klenteng Khonguchu, Jelupang, Serpong. Diklarasi dihadiri, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Bima Suprayoga, Dandim 05/06 Tangerang Letkol Infantri Faisol Karimi, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Tangsel, Abdul Rojak serta seluruh pemuka agama. Airin mengatakan, acara deklarasi ini adalah sebagai bentuk untuk menjaga agar pemilu 2019 tetap aman dan terhindar dari berita bohong. “Ini adalah inisiasi kami bersama-sama dengan KPU dan Bawslu mudah-mudahan kampanye berjalan dengan lancar dan damai tidak ada suatu halangan apa pun,” ujarnya, Kamis (21/2). Ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan bisa memilih sesuai hati nuraninya. “Seluruh masyarakat Tangsel saya harap bisa datang ke TPS dan memilih sesuai dengan yang menjadi harapan bapak ibu sekalian untuk pilpres atupun pileg. Kita ingin menunjukkan bahwa kita bisa kompak karena apa pun pilihannya, apa pun agamanya kita tetap Indonesia,” tambahnya. Dalam kesematan itu Airin juga menjelaskan, kegiatan deklarasi tersebut akan dilakukan di seluruh tempat ibadah. “Tadi seperti dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama ada sekitar enam ratus tempat ibadah, baik masjid, gereja, vihara, klenteng, Pura maupun yang lainnya. Kami minta utuk menyampaikan bahwa kami menolak hoaks dan radikalisme,” jelasnya. Sementara itu Dandim 05/06 Tangerang, Letkol Infantri Faisol Karimi mengatakan, Pemkot Tangsel, KPU dan Bawaslu bersinergi untuk menjadikan Pemilu 2019 menjadi pemilu damai. “Tentunya saya berterima kasih dengan adanya acara ini sudah menjadi antisipasi agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye dan berharap pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dapat berjalan dengan baik, aman dan lancar," ujarnya. Faisol juga menjelaskan, semua unsur terkait telah menyepakati bahwa tempat ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye dan kepentingan politik. “Yang jelas kita semua dari unsur pengamanan negara, pemerintah termasuk pemuka agama, semuanya sepakat bahwa rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kampanye atau penyebaran isu dan hoaks," jelasnya. (mg-4)

Sumber: