Bawaslu Selidiki Bagi-Bagi Uang di Tandon Ciater

Bawaslu Selidiki Bagi-Bagi Uang di Tandon Ciater

SERPONG-Video bagi-bagi uang di Tandon Ciater, Serpong, yang berlangsung Minggu (17/2), viral di media sosial. Dalam video itu, ada beberapa orang di atas panggung sedang membagi-bagikan uang kepada beberapa orang yang ada di depan panggung. Bawaslu Kota Tangsel menyatakan, acara tersebut digelar oleh Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98. Dalam video berduruasi kurang dari satu menit tersebut menampilkan beberapa orang yang berada di atas panggung sedang membagi-bagikan uang pecahan Rp50.000 kepada orang-orang yang ada di depan panggung. Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep mengatakan, acara yang digelar oleh JARI 98 tersebut, diduga ada unsur kampanye. “Acara itu tidak ada izin dari Polres Tangsel dan tidak ada tembusan ke bawaslu," ujarnya, Selasa (19/2). Acep menambahkan, sebelum kegiatan tersebut digelar ada seseorang yang menghubungi dirinya, menanyakan izin kegiatan yang digelar di Tandon Ciater tersebut. “Sebelum acara tersebut digelar ada seseorang yang menelepon saya mengenai izin penggunaan tempat, saya jawab jika acara tersebut mengarah pada kampanye politik, maka tidak boleh karena tanah tersebut adalah tanah negara,” tambahnya. Acep juga menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya telah mengirim pengawas kecamatan dan kelurahan. “Panwascam dan Panwaskelurahan langsung memantau dan merekam kegiatan tersebut," lanjut Acep. Hingga saat ini Bawaslu Kota Tangsel masih mendalami kasus tersebut dan akan dikembangkan untuk proses penyidikan. Sementara itu, Ketua Presidium Jari '98 Willy Prakasa membantah kelompoknya melakukan politik uang dalam kampanye mendukung pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Seperti dikutip Tempo.co, Willy memaparkan, acara seperti yang beredar di media sosial tersebut, bukan kampanye pilpres. "Acara tersebut dilaksanakan murni adalah reuni keluarga besar Jari’98 yang kebetulan adalah warga asli di Tandon Ciater, Serpong, Tangerang Selatan," katanya lewat pesan yang dikirim kepada Tempo.co, Selasa malam (19/2). Soal bagi-bagi uang, Willy menjelaskan, itu hasil patungan dari teman-teman sesama penggiat di kelompok itu. "Patungan baik yang sudah bekerja, pedagang maupun yang masih jadi pengamen agar warga senang," kata Willy. Ia mengaku kelompoknya bukan relawan, apalagi tim sukses pasangan calon nomor urut 1. Dia juga menegaskan bukan juru kampanye. Tapi diakui mereka pendukung paslon 01. "Kami realistis melihat kinerja pemerintahan Jokowi dan JK, karena itu kami serempak menyatakan dukungan buat Jokowi-Ma’ruf Amin 2019 menuju 2024," katanya. Tim Pemenangan capres dan cawapres 02 Prabowo Subiantoro - Sandiaga Uno Kota Tangsel akan melaporkan JARI '98 ke Bawaslu pusat. Ketua tim Li Claudia Chandra menuding relawan paslon nomor 01 itu, diduga telah melanggar aturan Pemilu, yakni melakukan politik uang di Tandon Ciater. "Atas pelanggaran ini kita akan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, besok siang (hari ini)," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (19/2). Wanita yang biasa disapa Alin tersebut menambahkan, melapor ke Bawaslu RI, lantaran sampai Selasa (19/2) sore Bawaslu Kota Tangsel tidak memproses masalah tersebut. Padahal video dugaan pelanggaran politik uang itu sudah ramai dibicarakan masyarakat dan beredar di media sosial facebook, whatsapp dan twitter. Menurutnya, seharusnya tanpa adanya laporan, Bawaslu Kota Tangsel sudah harus bertindak terhadap dugaan pelanggaran tersebut. "Alasan inilah yang membuat kita akan mengadukan ke Bawaslu RI. Kita juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan dugaan money politics ini. Kalau mau bersaing harus yang sehat," tambahnya. (mg-4/bud/tmp)

Sumber: