Kenaikan Gaji Perangkat Desa Tahun Depan

Kenaikan Gaji Perangkat Desa Tahun Depan

Jakarta-Target menaikkan gaji perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA pada Maret ini nampaknya tidak akan terealisasi. Sebab, pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut baru bisa diimplementasikan pada tahun depan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, kemarin (17/2). Tjahjo menyebut, kenaikan mulai Januari."Itu diputuskan Januari tahun 2020, efektifnya tahun depan," ujarnya usai rapat finalisasi. Dia menjelaskan, kebijakan tersebut sulit diimplementasikan di bulan Maret mengingat tahun anggaran APBD 2019 sudah diketok. Bahkan saat ini penggunaannya tengah berjalan. Padahal untuk menaikkan gaji perangkat, perlu penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) pada APBD yang menjadi sumber pendanaannya. "Kan gak mungkin perubahan APBD (bulan Maret). Serupiah saja gak mungkin," imbuhnya. Seperti diketahui, dalam aturannya, gaji perangkat desa bersumber dari ADD. ADD sendiri merupakan dana yang disiapkan pemerintah kabupaten/kota sebagai alokasi rutin setiap tahunnya. Nah, jika gaji perangkat naik, maka dana ADD juga harus dinaikkan. Penambahan dana ADD sendiri cukup signifikan. Pasalnya, saat ini, rata-rata gaji perangkat desa ada di angka Rp1-2 juta. Sementara gaji PNS golongan IIA ada dikisaran Rp 1,9-3,2 juta. Bagi daerah dengan APBD kecil, kenaikan tersebut cukup terasa. Meski demikian, Tjahjo membantah jika pemerintah tidak konsisten. Dia berdalih, yang dijanjikan untuk dituntaskan sesegera mungkin adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 dan PP 47/2015. Dan saat ini, posisi kedua draf tersebut sudah selesai. Sementara untuk realisasi kenaikan gaji, kata Tjahjo, pemerintah belum menyampaikan kepastian waktunya. Politisi senior PDIP itu menambahkan, hal itu sudah dikomunikasikan dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). “Kan sudah dipanggil. Yang dipanggil sama Pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) dan Kepala Staf (KSP),” tuturnya. Sebelumnya, rencana kenaikan gaji di awal tahun ini dikeluhkan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Ketua APKASI Mardani Maming menyebut, selain membebani APBD, juga akan menyulitkan jika menggeser anggaran. “Maka otomatis kebijakan ini akan membebani APBD,” imbuhnya. (jpg)

Sumber: