K1 Akan Tuntut Pemprov Banten

K1 Akan Tuntut Pemprov Banten

SERANG - Forum Honorer Kategori I (K1) Pemprov Banten mengambil langkah hukum dengan mendatangi pengacara Hotman Paris. Langkah tersebut diambil dikarenakan hingga kini nasib K1 belum ada kejelasan. Mereka pun akan menuntut Pemprov Banten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Anggota Forum Honorer K1 Banten, Usup Supriatna membenarkan jika mereka mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan sisa K1. "Kami sama dengan teman-teman yang sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lain di mata hukum. Jadi kalau gugur satu, gugur smeua," kata Usup saat ditemui usai audiensi dengan BKD Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (18/2). Diketahui, sisa K1 Pemprov Banten berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten berjumlah 367 orang dari total 767 orang. Pada 2014, 300 K1 diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa tes. Dari jumlah 367 orang itu belakangan berkurang menjadi 351 orang. Pengurangan tersebut lantaran ada K1 yang mengundurkan diri dan meninggal. Menurut dia, alasan mereka datang ke BKD untuk meminta arsip data K1 yang telah diangkat pada 2014 lalu untuk dijadikan sebagai perbandingan dengan sisa K1. "Kita sudah lama nunggu, lima tahun, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Makanya kita ambil langkah hukum makanya kita juga mau minta data pembanding," ujarnya. Pihaknya juga membantah pernyataan Kepala BKD Banten, Komarudin jika tidak ada sisa K1. "Kita juga membantah, ini sudah jelas dari sisa yang ada dengan yang sudah diangkat itu kan satu gerbong. Semuanya sudah diverifikasi enam kali oleh pusat, dan itu tidak berkelompok tanpa individu. Seharusnya tidak ada ketidakabsahan, kesalahan, dan kekurangan yang mengurangi pengangkatan kami dengan rekan-rekan yang lain," ujarnya. Sementara, Kepala BKD Banten, Komarudin mengatakan pihaknya akan mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Forum Honorer K1 Pemprov Banten. Hal tersebut merupakan bentuk empati BKD terhadap status tenaga K1. "Kami dukung segala sesuatunya, biar jelas masalahnya apa. Apa yang bisa dilakukan oleh Pemprov Banten, dan kalau ada putusan yang mnegikat kita siap lakukan, biar nggak jadi polemik terus," katanya. Meski begitu, kata dia, hingga saat ini belum ada progres lebih lanjut terkait masalah K1 dari BKN. Ia juga menilai langkah hukum tenaga honorer K1 merupakan bentuk kekhawatiran terhadap adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). "Dalam P3K itu tidak ada prioritas untuk K1, yang ada itu untuk K2, tapi balik lagi semua kebijakan ada di pusat. Kalau provinsi sudah membantu dari mulai membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), itu sudah kita lakukan, bahkan Pak Gubernur (Gubernur Banten, Wahidin Halim) sudah mengusulkan ke presiden dan mempertanyakan bagaimana kelanjutan K1," ujarnya. Ia juga mengaku untuk kesejahteraan pegawai K1, pihaknya sudah mnegupayakannya dengan cara menaikan gaji pada 2018 lalu. Namun, ada persepsi yang harus diluruskan terkait keberadaan K1 di Pemprov Banten. "Mereka kan menganggap sisa dari 700 lebih K1. Kalau sisa kan dianggapnya akan diangkat kemudian hari, tapi kalau dipelajari pusat menganggap sudah selesai. Jadi bukan sisa tapi dianggap tidak lolos, tidak memenuhi syarat, dan menurut pusat juga enggak ada K1," katanya seraya menyampaikan pihaknya pun masih menunggu keputusan dari pusat terkait masalah K1 tersebut. (tb/tnt)

Sumber: