Sekjen DPR Diperiksa, Terkait DAK Kebumen
JAKARTA- Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Usai diperiksa Indra mengaku telah menyerahkan sejumlah pembahasan rapat di Banggar (Badan Anggaran) ke penyidik KPK. "Risalah laporan singkat di Banggar yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK. Itu diminta dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," kata Indra di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/2). Indra menjelaskan, pemaparan soal rapat yang disita KPK berjumlah 8 dokumen. Sebagai sekjen dirinya memfasilitasi semua persidangan-persidangan di semua alat kelengkapan dewan. "Jadi KPK hanya memastikan itu saja. Apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf DPR," jelasnya. Ia menyatakan bahwa penyitaan dokumen yang dilakukan KPK itu memastikan apakah benar dokumen itu dibuat oleh lembaganya. "Jadi, KPK untuk memastikan itu saja apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat oleh DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf DPR. Saya hanya dikonfirmasi," ucap Indra. Indra pun menyebut Taufik Kurniawan belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI. Terdapat beberapa kriteria seorang anggota DPR dapat diganti. "Belum ada. Pertama, karena terjerat hukum yang sudah inkracht, kedua karena mengundurkan diri, ketiga karena dipanggil Allah SWT. Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan tatibnya memang itu. Beliau masih tercatat," ungkap Indra. Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang mendalami keterangan Sekjen DPR RI Indra Iskandar tentang proses rapat-rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banang). Febri menjelaskan, pemeriksaan Indra sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016. "Untuk pemeriksaan Sekjen DPR, didalami informasi tentang proses rapat-rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran. Selain itu, tadi penyidik lakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran," Febri Diansyah, Senin (18/2). Untuk diketahui, penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar. Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen. Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jp/fin)
Sumber: