PTA Banten Tak Segan Pecat Pegawai

PTA Banten Tak Segan Pecat Pegawai

SERANG - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten tidak segan-segan untuk menindak tegas baik hakim maupun pegawai yang terbukti terlibat korupsi. Hal itu disampaikan Ketua PTA Banten, Muhammad Shaleh usai Pencanangan Pembangunan Zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Aula PTA Banten, Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kota Serang, Jumat (15/2). Kepada wartawan, Shaleh mengaku dirinya telah membuat surat edaran terkait tindak lanjut pencanangan WBK dan WBBM. "Saya sudah gulirkan surat edaran. Jadi kalau ada hakim dan pegawai pengadilan agama (PA) yang melanggar larangan, saya rekomendasikan dipecat. Ini kan dalam rangka pencegahan," kata Shaleh. Menurut Shaleh, setidaknya terdapat empat poin yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar oleh hakim dan pegawai PA. Pertama, baik hakim maupun pegawai di lingkungan PA dan PTA tidak boleh terlibat narkoba, kedua pegawai tidak boleh selingkuh, ketiga tidak boleh terlibat korupsi, keempat tidak boleh menerima tamu di luar kedinasan yang berhubungan dengan perkara. "Jika ada pengaduan dan itu terbukti, saya tidak segan-segan memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk dipecat. Karena mereka itu yang mengotori MA," tegasnya. Menurut Shaleh, pencanangan pembangunan zona WBK dan WBBM merupakan bentuk kekecewaan Mahkamah Agung yang mendapati hakim di bawahnya terkena operasi tangkap tangan (OTT). "Makanya ada surat edaran dari Pak Dirjen Peradilan Agama supaya satuan kerja (satker) di bawahnya melakukan pencanangan zona integrasi. Maka dari itu, kami melakukan pencanangan, karena khawatir jajaran di bawah kami juga kena OTT," ujarnya. Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam waktu dekat ini juga akan mengeluarkan surat edaran dimana dalam setiap ruang tunggu di PA kabupaten/kota untuk wajib menempelkan nomor pengaduan. "Nanti ada tiga nomor pengaduan, pertama dipegang wakil ketua PA di pengadilan yang bersangkutan, kedua nomor yang dipegang sama wakil ketua PTA selaku pengawas, dan yang ketiga nomor akan dpegang sama badan pengawas MA. Ada melakukan pelanggaran pasti masuk SMS, makanya kita nggak main-main," katanya. Pada kesempatan yang sama, Pj Sekda Banten, Ino S. Rawita memberikan apresiasi kepada PTA Banten yang telah mencanangkan pembangunan zona WBK dan WBBM. Ia menilai hal tersebut merupakan wujud komitmen dalam reformasi birokrasi dalam peningkatan pelayanan publik dan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Saya mewakili Pak Gubernur dan Pemprov Banten memberikan selamat atas launching zona WBK dan WBBM. Kita berharap seluruh instansi pemerintah khususnya PTA Banten dapat terus berkomitmen dalam pencegahan korupsi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Ino. Menurut Ino, zona integritas sangat baik dilakukan oleh seluruh aparatur negara terkait penegakan hukum baik oleh kejaksaan, kepolisian maupun pengadilan. Ia berharap ke depan para penegak hukum tidak macam-macam sehingga keadilan bisa ditegakkan. "Jangan neko-neko lagi. Keadilan harus ditegakkan dan tidak tebang pilih, tidak pilh kasih. Dari pusat sampai daerah harus melaksanakan zona integritas dimana hasil akhirnya para penegak hukum harus melayani sebaik-baiknya. Termasuk juga unsur aparatur sipil negara (ASN), kita juga ada pakta integritas yang dilakukan dengan KPK. Bahkan ada sejulah pejabat yang sudah ikut pelatihan integritas bangsa," katanya. Ke depan, kata Ino, pihaknya berharap seluruh instansi baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal dapat mewujudkan zona bebas korupsi birokrasi bersih. "Jadi apa yang diharapkan masyarakat terkait pelayanan dapat terwujud, tidak merepotkan masyarakat lagi. Pelaksanaan dilakuakn sebaik-baiknya dan itu dimulai dari pimpinan," ujarnya. (tb/tnt)

Sumber: