Kuota PPPK Tangsel 366

Kuota PPPK Tangsel 366

CIPUTAT-Kota Tangsel tahun ini mendapat kuota 366 orang rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap pertama. Jumlah tersebut berasal dari eks honorer (K2) tenaga pengajar atau guru 364 orang dari pertanian dua orang. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Apendi mengatakan, K2 di Tangsel jumlahnya 927 orang yang berasal dari tenaga pengajar, kesehatan, pertanian. "Namun, hanya 366 orang yang beruntung dan masuk dalam P3K," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (11/2). Apendi menambahkan, data tersebut sudah ada dan telah ditentukan oleh badan kepegawaian nasional (BKN). Saat ini BPKK tinggal melakukan verifikasi data kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Tangsel. Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah orang yang bersangkutan masih ada atau sudah meninggal dunia, sakit atau tidak dan lainnya. "Jadi verifikasi perlu dilakukan untuk mengetahui pegawai yang masuk P3K masih ada dan aktif atau tidak," tambahnya. Masih menurut Apendi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang P3K, Tangsel hanya mendapat kuota untuk tenaga fungsional saja. K2 tersebut merupakan sisa dari K2 pada 2014 lalu dan diharapkan ada rekrutmen P3K tahap dua, sehingga semua K2 di Tangsel menjadi P3K. "Kalau ada tahap dua diharapkan 561 orang K2 bisa direkrut menjadi P3K," jelasnya. Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel tersebut menjelaskan, perekrutan P3K boleh dilakukan bila orang tersebut usianya satu tahun sebelum pensiun seperti PNS. Yakni, untuk pejabat eselon 1 dan 2 usia pensiunnya 60 tahun dan eselon 3 dan 4 pensiun usia 58. Yang membedakan antara P3K dan PNS hanya soal pensiunan, yakni PNS dapat pensiunan, sedangkan P3K tidak. "Tes rekrutmen P3K sama seperti penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), mulai dari administrasi, seleksi kompetensi bidang (SKB), tes kompetensi dasar (SKD) dan wawancara," tuturnya. (bud)

Sumber: