DPT Picu Protes

DPT Picu Protes

Kasubit Penmas Polda Banten Kompol Rupiadam mengatakan, tahapan dan potensi gangguan Pemilu 2019 sudah dipetakan. Diantaranya, pada tahap persiapan saat ini sedang melakukan inventarisasi dan susunan data awal operasi, analisis dan evaluasi data awal. Mempersiapkan piranti lunak dan piranti keras, melaksanakan rakor antar fungsi maupun antar instansi terkait, melakukan latihan pra operasi (latpraops) dan melakukan apel pengecekan kesiapan akhir atau gelar pasukan. “Potensi gangguan di masyarakat akan ada protes terkait tidak terdaftar di DPT dan akan adanya unjuk rasa dari massa parpol pemilu atas dugaan kesalahan data dalam DPS/DPT itu yang kami catat,” kata Kompol Rupiadam saat ditemui di Mapolda Banten. Sedangkan untuk klasifikasi kerawanan, lanjut Adam, sudah memetakan kerawanan pada Tempat Pemilihan Suara (TPS), yaitu yang lokasinya jauh karena akan menimbulkan konflik sosial. “Di padat pemukiman itu biasanya rawan kecurangan,” ucapnya. Saat ini yang menjadi kendala, bagaimana meredam potensi kecurangan pada pemilu, yakni jumlah DPT yang masih berubah yang direncanakan sampai dengan bulan Maret 2019, kemudian masih adanya penambahan jumlah TPS sehingga jumlah personel pengamanan TPS dan Linmas harus menyesuaikan dengan pola PAM TPS. “Untuk saat ini jumlah Linmas 21.279 orang sedangkan kebutuhan pengamanan TPS 42.066 personel Linmas, makannya kami kekurangan. Tapi akan dilengkapi nanti pertengahan Februari 2019,” katanya. Untuk upaya-upaya yang dilakukan kata Rupiadam, melakukan deteksi dini kemungkinan adanya gangguan dan ancaman pada tiap-tiap tahapan pemilu. Kemudian pihaknya melaksanakan koordinasi dengan stakeholder dan instansi samping terkait pengamanan tiap-tiap tahapan pemilu. “Selanjutnya kami melaksanakan pengaman pada tempat-tempat yang memiliki potensi kerawanan selama masa waktu tahapan pemilu dilaksanakan. Untuk daerah rawan saat ini kami masih nunggu laporan dari Bawaslu,” tandasnya. Di Kabupaten Serang, titik rawan Pemilu 2019 berada pada daerah perbatasan dan pedalaman, hal itu merujuk pada Pemilu Gubernur Banten tentang data pemilih dan penyaluran surat suara. Komisioner Panwaslu Kabupaten Serang Bagian Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Abdurohman belum memetakan titik-titik rawan pemilu, hal itu dikarenakan diatur sudah diatur dalam Indeks Titik Kerawanan (ITK) oleh Bawaslu RI. Namun pihaknya juga sedang menyusun indicator ke dalam instrumen penilaian. "Mengacu pada Pilgub Banten yang sudah kita lalui, itu kan titik kerawanan muncul di daerah perbatasan, adanya pemilih yang belum masuk Data Pemilih Tetap (DPT) dan ada juga di daerah pedalaman terkait penyaluran surat suara. Kalau untuk hasilnya nanti sudah selesai nanti kita rilis hasilnya," katanya kepada Tangerang Ekspres saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (6/2). Dikatakan Oman, pada pilgub juga di daerahnya pernah ditemukan adanya ketidak netralan ASN dan money politik. Dari situ, lanjut Oman, yang akan dijadikan acuan tentang titik kerawanan. "Meski saat ini aturan ITK belum turun, tapi kami akan coba memetakan mengacu pada pemilihan-pemilihan sebelumnya. Pada Pilgub lalu juga kita menemukan money politik di Daerah Ciruas, seperti itu yang akan kami awasi," ujarnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan terkait dengan titik rawan pemasangan APK di Kabupaten Serang, dia menjawab lebih sedikit, paling banyak berada di wilayah Kota Serang. "Kalau di kota itu ada jalan protokol itu sering terjadi, tapi kalau kabupaten itu tidak punya jalan protokol," terangnya. Dia mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran yang berarti, baru hanya pelanggaran seperti alat peraga kampanye (APK). "Paling hanya satu kasus tentang Apdesi itu, sisanya hanya pemasangan APK, desain, penempatan lokasi," tuturnya. Untuk partai politik telah dibatasi hanya memasang dua bilbord atau Video tron saja, sehingga hal itu dilanggar akan akan ada himbauan terhadap parpol tersebut. "Kalau itu melanggar melebihi ketentuan yang diatur KPU, maka pertama akan diberikan imbauan dan setelah itu baru akan koordinasi dengan Satpol PP," ujarnya. Bila hal tersebut terjadi, maka pihaknya hanya akan melakukan mengambilan APK saja, itupun harus bersinergi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Kalau di APK tidak ada ketentuan hukum. Paling kita akan menindak lanjutnya dengan penurunan pemasangan APK," paparnya. (mg-04/mg-03/and)

Sumber: