RUU Permusikan Bukan Komoditas Politik
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah meminta pembahasan RUU Permusikan jangan dipolitisir dan menjadi bahan isu politik guna meraih simpati masyarakat dalan pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. "Aku hanya ingin membahas RUU ini sesama musisi dan yang merespon adalah mereka juga apakah dibutuhkan atau perlu dilakukan beberapa kajian kembali, jadi tolong jangan bawa masalah ini untuk kepentingan politik atau pemilu, Ini bukan komoditasnya, " tegas Anang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/2). Politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini memerinci pokok permasalahan yang menjadi kontroversi yakni salah satunya yang jadi masalah terkait rencana sertifikasi musisi. "RUU udah ditulis pasal 52, sebelum undang-undang ini lahir, buat seniman yang sudah memiliki karya yang diterima masyarakat dia otomatis tersertifikasi. Aku kalau ketemu orang yang nggak baca ya aku susah, aku sedih kalau nggak baca," lanjut dia. Anang menegaskan RUU Permusikan masih bersifat draf. Dalam draf tersebut, pasal 51-52 berbunyi bahwa musisi yang sudah menghasilkan karya musik otomatis tersertifikasi. Sertifikasi hanya untuk seniman musik yang dari jalur pendidikan musik atau otodidak. "Pelaku Musik yang telah menghasilkan karya Musik sebelum Undang Undang ini berlaku diakui sebagai Pelaku Musik tersertifikasi berdasarkan penilaian terhadap karya Musik yang telah dihasilkan. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Proses pengakuan sebagai Pelaku Musik tersertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah selesai dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan setelahnya berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang," tandasnya menjelaskan dalam draf RUU Permusikan. Anang pun meminta kepada semua musisi yang ada, jangan menyatakan argumen sebelum membaca dan mendiskusikan bersama dirinya terkait RUU Permusikan. "Mari kita duduk bersama, kita susun RUU ini agar menjadi unggulan bagi musisi Indonesia dalam menciptakan karya," tutupnya. Sebelumnya, seorang penyanyi, Sang Alang menilai RUU Permusikan sangatlah membelunggu kebebasan dalam bermusik. "Satu sertifikat sebagai pencipta, lalu sebagai penyanyi, kemudian sebagai penata musik, dan sebagai distributor. Ini jelas membingungkan, siapa yang akan menjadi penguji atau yang memberikan sertifikat itu" ujar Alang dalam keterangan tertulisnya. Menurutnya aturan permusikan tidak perlu ditambah atau dilakukan pembenahan. Hak itu dikarenakan para seniman musik sudah merasa cukup dengan undang-undang yang sudah ada, seperti undang-undang hak cipta hingga kebudayaan. "Kenapa tidak dibuat saja aturan yang kuat untuk melindungi karya cipta para musisi, dengan memberikan sanksi berat pada pelanggaran dalam hak cipta, hak tayang, dan hak siar. Jika aturan ini diperkuat, ujung-ujungnya adalah kesejahteraan bagi masyarakat musik Indonesia," tukasnya. Sebelumnya, KAMI Musik Indonesia dan Koalisi Seni Indonesia (KSI) menggelar Bedah RUU permusikan, Senin (4/2). Pada acara ini, hadir pula Anang Hermansyah yang merupakan musisi sekaligus anggota komisi X DPR RI. Selain itu, hadir pula beberapa musisi Tanah Air seperti Glenn Fredly, Rara Sekar, Danilla Riyadi, Gerald Situmorang dan masih banyak lainnya. Dalam diskusi ini, dimana Anang Hermansyah sebagai pembicara mengungkapkan bahwa dirinya mendukung RUU permusikan demi memperjuangkan nasib para musisi. Dimana Anang Hermasyah ingin profesi seorang musisi sejajar dengan profesi pekerjaan lainnya. Namun kemudian, pada saat sesi tanya jawab akan berlangsung, Anang Hermansyah tampak seperti terburu-buru ingin terlebih dahulu meninggalkan acara. Dalam acara itu, sejumlah musisi menolak RUU tersebut. Mereka menilai draf RUU Permusikan tidak menjawab masalah para musisi secara menyeluruh. Meski tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para musisi atau pelaku musik tapi malah membatasi kreasi bermusik. (frs/fin)
Sumber: