Tiga Ayah Cabuli Anak Tiri

Tiga Ayah Cabuli Anak Tiri

SERONG-Polres Tangsel berhasil membekuk tiga ayah bejat. Setelah ketiganya tega mencabuli anak tiri. Mirisnya, ketiga anak tiri malang tersebut masih berusia belia. Ketiga korban yang sudah digagahi masing-masing adalah PDA (6) warga Ciater Serpong, HEA (12) warga Rawa Buntu Serpong dan RMS (14) warga Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut polisi berhasil meringkus tiga pelaku, yakni Asep Wahyu (40) warga Kademangan, Setu, Erwanto (32) warga Rawa Buntu, Serpong dan Herman Toni (45) warga Palembang, Sumatera Selatan. Kapolres Kota Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, polisi mengungkapk kasus setelah menerima laporan dari tiga korban. Yakni lapopran seorang ibu pada 9 Januari 2019, 7 September 2018, dan 14 Januari 2019. Dikatakan lagi, Kasus pertama terjadi sekitar bulan Desember 2018 di Kampung Sengkol, Kecamatan Setu. Di mana AW (39) mencabuli PDA (6). Polisi menangkap AW setelah menerima laporan dari D (43), ibu kandung PDA. Selanjutnya Kasus kedua di Kampung Dadap, Kecamatan Serpong, sekitar bulan Agustus 2018. Kehormatan HEA (12) direnggut ayah tirinya berinisial E alias Y (31). Perbuatan bejat E dilaporkan oleh NQ (30), ibu kandung HEA. Sementara kasus ketiga terjadi sekitar bulan September 2018 di wilayah Kecamatan Pondok Aren. HT (44) menggagahi anak tirinya berinisial RMS (14). Perkara ini dilaporkan ke Polres Tangsel oleh P (37), ayah kandung RMS. Dari hasil introgasi ke para pelaku perbuatannya dilakukan dengan melakukan perabaan sampai dengan penetrasi alat kelamin. Ironisnya, salah satu korban masih berusia 6 tahun. “Para pelaku melakukan tindakan pelecahan tersebut di rumah kontrakannya pada saat ibu korban tidak ada dirumah,” imbuhnya. Ferdy Irawan mengatakan, ketiga kasus tersebut dilakukan oleh ayah tiri pada 2018 lalu. "Kejadian tersebut dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah tepatnya ketika ibunya berdangan," ujarnya. Ferdy menambahkan, Asep Wahyu mencabuli PDA pada Desember 2018, Erwanto mencabuli HEA pada Agustus 2018 dan Herman Toni mencabuli RMS. Pelaku melakukan percabulan di rumah mereka sendiri dan ketiganya berhasil diringkus setelah polisi menerima laporan dari ibu dan anak kandung korban. "Pelaku melakukan perbuatan bejatnya lantaran ketertarikan terhadap tubuh anak tirinya dan ketertarikan seksual," tambahnya. Masih menurut Ferdy, berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh dari pelaku, ketiganya melakukan pencabulan beberapa kali dengan ancaman tidak akan dibiayai kebutuhan hidup dan ibunya akan dicelakai. "Perbuatan pelaku diketahui ibu dan ayah korban lantaran curiga terhadap anaknya yang tingkahnya tidak seperti biasa," jelasnya. Masih menurut Ferdy, pelaku melakukan aksinya tanpa memikirkan jika korbannya masih anak-anak. Pelaku diancam Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Saat ini polisi dan petugas P2TP2A melakukan pendampingan secara psikologis terhadap korban. "Kita juga melakukan pengambilan keterangan korban dengan didampingi pengacara anak dan petugas Bapas KemenkumHam Kanwil Banten," jelasnya. "Agar kejadian serupa tidak terjadi saya mengimbau agar ibu-ibu yang nikah lagi dan punya anak permpuan agar lebih-hati-hati terhadap ayah tirinya," tutupnya. (bud)

Sumber: