Tarif Pesawat Masih Terlalu Mahal
JAKARTA -- Tarif pesawat dari beberapa maskapai masih dikeluhkan terlalu mahal sehingga memberatkan masyarakat yang selama ini menjadi pengguna transportasi udara. Ketua Umum DPP Barisan Rakyat Satu Juni (Barak 106) Martin Laurel Siahaan di Jakarta, berharap ada peninjauan kembali harga tiket pesawat agar tidak memberatkan masyarakat. "Kenaikan harga penerbangan dari beberapa maskapai ini harus segera ditinjau ulang. Pemberlakuan tarif transportasi udara seharusnya tidak hanya dilihat dari sudut pandang industri atau keuntungan, melainkan juga dari aspek lainnya," katanya. Harga tiket pesawat tidak beranjak normal bahkan setelah seluruh maskapai nasional yang tergabung dalam Indonesia National Air Carrier Association (INACA) sepakat menurunkan tarif tiket penerbangan sejak Jumat 11 Januari 2019. INACA sepakat pada beberapa rute penerbangan seperti Jakarta-Denpasar, Jakarta-Jogja, Jakarta Surabaya, Bandung-Denpasar diturunkan dan akan dilanjutkan dengan rute penerbangan domestik lainnya. Hal ini menyusul keprihatinan masyarakat atas tingginya harga tiket. Namun, kata dia, faktanya harga tiket pesawat masih belum beranjak turun bahkan tetap mahal. "Nyatanya dalam beberapa waktu terakhir ini, tarif penerbangan beberapa maskapai naik bahkan hingga dua kali lipat dari harga sebelumnya. Akibatnya, pembangunan infrastruktur udara yang dilakukan pemerintah menjadi sia-sia karena hanya dapat digunakan oleh rakyat yang mampu membeli tiket saja," katanya. Ia meminta jika harga tiket dari sisi industri tak lagi bisa diturunkan karena alasan komersial maka diharapkan ada skema pemberian subsidi dari pemerintah untuk rakyat kurang mampu sehingga bisa menggunakan maskapai penerbangan. "Salah satunya dengan memberikan subsidi tiket bagi rakyat yang berasal dari keluarga kurang mampu," katanya. Solusi ini adalah salah satu jawaban, agar penggunaan transportasi udara tidak hanya dirasakan oleh pengguna yang berduit saja. Melainkan juga dapat digunakan oleh setiap rakyat Indonesia yang membutuhkan. "Sangat disayangkan jika masyarakat menengah ke bawah hanya bisa melihat pesawat dari luar pagar bandara, padahal pembangunan bandar udara dilakukan untuk dapat diakses oleh setiap orang," katanya. Surati KPPU Sementara itu, Komisi VI DPR RI bakal menyurati Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait permasalahan kenaikan tarif tiket pesawat. Kenaikan tersebut dikeluhkan masyarakat akhir-akhir ini. "Komisi VI akan bersurat ke KPPU terkait harga tiket ini untuk kepentingan rakyat," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana dalam rilis di Jakarta, Sabtu (26/1). Menurut dia, saat ini, banyak keluhan masyarakat terkait harga tiket yang mahal. Politikus Partai Demokrat itu berpendapat tindakan maskapai yang menaikkan harga tiket adalah bagian yang perlu diinvestigasi KPPU. Ia mengingatkan kenaikan tarif tiket pesawat itu menyulitkan masyarakat. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan KPPU memeriksa dugaan kartel harga tiket pesawat. "Saya pikir silakan KPPU masuk, KPPU berwenang untuk itu. Jadi, silakan lihat," kata Budi di Jakarta, Senin (21/1). Namun, Menhub meyakini tidak ada dugaan kartel terkait kenaikan harga tiket pesawat. Sementara itu, KPPU telah memulai penelitian terkait dugaan adanya kartel terhadap harga tiket pesawat dan kenaikan harga jasa kargo udara. "Kami sudah mulai penelitian tentang kemungkinan adanya kartel. Yang harus kita pahami bersama, tahap penelitian itu bukan berarti bersalah," kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (21/1). Guntur menyampaikan, penelitian tersebut merupakan inisiatif KPPU berdasarkan informasi masyarakat terhadap dugaan kartel harga tiket pesawat.(ant)
Sumber: