Rugi Triliunan Akibat Penjualan Satwa Ilegal
JAKARTA - Maraknya tindak pidana perdagangan, perburuan satwa liar dan semakin canggih. Untuk memberantas kejahatan tersebut, diperlukan strategi pemerintah, khususnya para jaksa, yang nantinya sebagai ujung tombak menuntut pelaku kejahatan di persidangan. Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Kabandiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi mengatakan, perdagangan ilegal satwa liar menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 9 triliun pertahun, sementara itu kerugian negara dari sektor kehutanan mencapai Rp 598 triliun-Rp 77,9 triliun atau setara US $ 60,7 miliar- US $ 81,4 miliar selama tahun 2003-2015. Pemburuan dan perdangan ilegal satwa liar tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak secara ekologis yang menyebabkan terjadinya kepunahan massal terhadap spesies-spisies tertentu. "Hal ini sangat menganggu ekositem, penyebaran penyakit, hilangnya kearifan lokal, serta beban lokal serta beban moral dan reputasi bagi negara di mata dunia internasional. Oleh karena itu dalam menangani perkara seperti ini membutuhkan jaksa-jaksa yang handal dalam penanganan perkaranya," Kata Untung seperti dilansir Fajar Indonesia Network di Jakarta, Senin (21/1). Untung memaparkan, diperkirakan sebayak 300.000 spesies satwa liar atau sekitar 17 persen satwa di dunia terdapat di Indonesia. Saat ini spesies-spesies satwa liar tersebut mengalami penurunan jumlah populasi yang sangat signifikan, diantara akibat pemburuan dan perdagangan ilegal. Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Majalah Economist tahun 2014, perdangan ilegal satwa liar merugikan dunia sebesar $ 10 miliar pertahun. Maraknya tindak pidana perdagangan dan perburuan satwa liar dan semakin canggih. Modus yang dipergunakan antara lain melalui media online, baik melalui platform E-Commerce maupun media sosial lainnya, serta kaitannya dengan tindak pidana lain. Badan Diklat Kejaksaan, kata Untung, yang merupakan lembaga sub kordinat Kejaksaan Agung yang berfungsi untuk melatih dan membina mental dan kemampuan profesional semua unit kejaksaan. Dalam rangka ini, BAdiklat bekerjasama dengan Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) menyelenggarakan training of trainer (ToT) penangan perkara tindak pidana perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kepala Divisi Kehutaan dan Lahan ICEL Rika Fajrini mengatakan, berdasarkan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) trend kasus kejahatan satwa liar dilindungi di Indonesia terus meningkat tajam . " Berdasarkan data Wildlife Crime Unit WCS IP, jumlah kasus kejahatan satwa liar dilindungi tercatat dari 106 kasus pada 2015 kemudian menjadi 120 kasus pada 2016 dan pada tahun berikutnya 2017 menjadi 225 kasus dan tahun ini saja tercatat sudah ada 35 kasus konflik satwa," Singkat Rika saat pemaparan catatan akhir tahun 2018 kelompok kerja konservasi:Nasib Gantung Konservasi Keanekaragaman Hayati, di Jakarta. Dirinya menambahkan, Dari 2015 sampai 2017 terdapat pergeseran yaitu 2015 sampai 2016 perdagangan online mulai menurun dan perdagangan konvensional meningkat. Tetapi di 2016 hingga 2017 perdagangan online yang tadinya turun kembali meningkat. Fakta kenaikan kasus tersebut lantaran karena penegakan hukum yang diimbangi dengan kemampuan sumber daya atau bahkan upaya konservasi berhasil. (lan/fin)
Sumber: