Vanessa Angek Tak Didukung Keluarga

Vanessa Angek Tak Didukung Keluarga

Artis peran Vanessa Angel mengakui tak mendapatkan dukungan dari keluarga besarnya. Kasus prostitusi online yang menjeratnya itu pun membuatnya pasrah dengan keadaan yang dialaminya saat ini. Ia akan menghadapi proses hukum bersama pengacaranya, setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya tidak dapat dukungan dari keluarga saya," ujar Vanessa sambil meneteskan air mata saat menggelar jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1) sore. Meski demikian, Vanessa tak mempermasalahkan hal itu. Dia mengaku akan tetap menerima dan menyayangi keluarganya. "Tapi nggak apa-apa, saya tetap sayang sama keluarga saya," katanya sedikit terisak. Vanessa juga mengaku hanya bisa pasrah menghadapi kasus hukum yang kini menjeratnya. Sebab, dia merasa dalam posisi yang selalu salah. "Aku mau ngomong benar atau salah pun sama aja, nggak akan mengubah situasi apa pun. Tapi, di luar itu aku hanya bisa pasrah. Lalu, serahkan ke tim kuasa hukum," tandasnya. Vanessa mengaku tertekan atas masalah prostitusi online yang kini menjeratnya. Perempuan berusia 27 tahun itu bahkan mengaku bingung bagaimana melanjutkan hidupnya ke depan setelah ditetapkan menjadi tersangka. "Keadaanku, aku tertekan. Aku nggak tahu gimana melanjutkan hidup aku ke depannya," ujarnya. Artis yang kerap bermain dalam Film Televisi (FTV) itu merasa dijebak dan menjadi korban. Ia bahkan mengaku tak berani bertemu banyak orang saat ini. Apalagi, saat ini statusnya telah menjadi tersangka. "Aku di sini sebagai korban. Aku nggak tahu minta tolong sama siapa. Ketemu orang aja aku takut, sedih, trauma. Kamu bisa bayangkan jadi aku gimana," lanjut Vanessa. Meski demikian, Vanessa mengaku hanya iman yang membuatnya bisa bertahan menjalani hidup saat ini. "Terimakasih kepada Allah yang menjaga aku, sehingga aku bisa bertahan," tandas Vanessa. Diketahui, Rabu (16/1), Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan hasil penyidikan dan gelar perkara artis VA yang dinyatakan terlibat kasus prostitusi online artis. Oleh karenanya, terhadap Vanessa dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. (jpc)

Sumber: