Bayi sampai Anak-anak Wajib Punya KTP
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Sabtu 20-05-2017,09:42 WIB
Program Kartu Indonesia Anak (KIA) atau KTP Anak terus digenjot oleh pemerintah pusat. Bukan hanya di sejumlah kota, rencananya, program yang digagas sejak tahun 2016 lalu itu mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 mendatang.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, dengan terget tesebut, maka percepatan akan dimulai pada tahun 2018 dan 2019 mendatang. Pasalnya, hingga tahun ini, program baru berlaku di sebagian daerah.
Nah, untuk mendukung program tersebut, Zudan berharap aktifnya peran serta orang tua dalam mengurus KIA. Berbeda dengan orang tua yang sudah memiliki kesadaran, anak-anak harus didorong orang tuanya.
“Makanya, ibu yang baru melahirkan anaknya, ada dua tugas, yakni mendaftarkan untuk kepemilikan akta lahir dan KIA. Dengan begitu, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI," ujarnya, Jumat (19/5).
Zudan menjelaskan, bertahapnya pemberlakuan KTP anak sampai 2019 disebabkan terbatasnya anggaran yang ada. Menurutnya, ada sekitar 79 juta anak di Indonesia.
Terkait formatnya, daerah-daerah yang menyusul juga akan mengikuti daerah sebelumnya. Hal itu, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Untuk KTP anak, pemerintah menyiapkan dua jenis kartu. Pertama untuk anak usia 0 sampai 5 tahun, dan kedua untuk usia 5-17 tahun.
Sementara dari segi konten, ada beberapa informasi yang tertera. Selain nomor induk kependudukan, juga disertakan identitas lainnya seperti nama orang tua, alamat, dan foto. Namun berbeda dengan KTP dewasa, KTP anak tidak menyertakan chip elektronik.
Seperti diketahui, di tahun pertama program tersebut dilakukan 2016 lalu, pemerintah hanya memberlakukan di 50 daerah saja. Di antaranya Malang, Jogja, Pangkalpinang, dan Makassar. Sementara di tahun 2017, jangkauannya bertambah hingga 108 daerah.(far/jpk)
Sumber: