KPK Diminta Periksa Tjahjo Terkait Meikarta

KPK Diminta Periksa Tjahjo Terkait Meikarta

JAKARTA--Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo disebut mempunyai andil dalam kasus suap proyek Meikarta. Tjahjo disebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah ikut membantu memuluskan perizinan proyek Meikarta. Menanggapi hal ini, Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tjahjo terkait pernyataan Neneng dalam persidangan Meikarta pada Senin (15/1) kemarin. "Secara struktural memang ada ruang di antara keduanya karena Mendagri dengan Bupati. Itu harus diperiksa," kata Haris seperti dikutp JawaPos.com, Selasa (15/1). Haris menjelaskan, Tjahjo Kumolo selaku Mendagri merupakan atasan Neneng yang menjabat sebagai Bupati Bekasi. Dia menyebut, KPK perlu memeriksa Tjahjo untuk mengklarifikasi pernyataan Neneng di dalam persidangan. Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku heran namanya disebut masuk dalam pusaran kasus suap izin proyek Meikarta. Dalam persidangan, Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hassanah Yasin menyebut dirinya membantu untuk memuluskan izin proyek bermasalah. Neneng menyebut Tjahjo sempat meneleponnya dan membicarakan proyek tersebut. Namun, menurut menteri dari PDIP itu, menghubungi kepala daerah adalah bentuk pelaksanaan tugasnya. "Saya dalam konteks investasi di daerah. Salah satu bagian saya sering menelepon, sering memanggil, mengadakan rapat koordinasi dengan kepala daerah," ujarnya saat ditemui usai menghadiri kegiatan Ditjen Dukcapil di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/1). Ketika menelepon Neneng, dia menuturkan bahwa sedang dalam rapat terbuka membahas proyek Meikarta. Sehingga setelah disimpulkan, proyek tersebut berizin dan layak untuk dilanjutkan. "Saya telepon juga sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta yang di situ sudah disimpulkan, ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin adalah bupati atas laporan Dirjen Otda dan saya telepon bupati. Selesai, clear, sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP, ya di bantu segera diproses izinnya," tutur Tjahjo. Pernyataannya pun sama dengan Neneng dalam persidangan. Sesuai peraturan yang ada, proyek Meikarta bisa diproses lebih lanjut. "Dan dia juga menjelaskan di pengadilan dia jawab, 'Siap sesuai dengan peraturan', ya sudah, selesai. Salahnya di mana? Soal kemudian dalam proses ada kasus KPK, ya itu bukan kewenangan saya," pungkasnya. Sebab sebagai mitra kerja, kata Haris, bisa saja keduanya, Tjahjo dan Neneng, melakukan pertemuan terkait izin proyek Meikarta. "Perlu didalami keterangan Bupati (Neneng Hasanah) tersebut," jelasnya. Sebelumnya, Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi ?yang menghadirkan saksi eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1). "Saat itu, saya dipanggil ke ?ruangan pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telpon pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perijinan Meikarta dibantu," jelas Neneng menirukan ucapan Tjahjo.(jp)

Sumber: