Karen Dituntut Bayar Uang Pengganti

Karen Dituntut Bayar Uang Pengganti

JAKARTA - Kerugian negara hingga Rp568 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Pertamina akan dibebankan kepada para pelaku. Salah satunya, Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan yang dalam waktu dekat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Mukri mengatakan, langkah ini ditempuh agar kerugian negara dapat diselamatkan. "Kita akan bebankan juga uang pengganti, kalau uang pengganti tidak dibayar ya diganti dengan hukuman badan. Apalagi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebutkan ini total loss," katanya seperti dikutip Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (13/1). Mukri menambahkan, sejumlah tersangka yang bekerja di perusahaan Australia tetap akan dijerat uang pengganti. Pasalnya dana investasi PT Pertamina melalui anak perusahaan PT Pertamina Hulu Energi di lapangan minyak Blok Baster Manta Gummy, Australia. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan dari hasil penyidikan, sejumlah pelaku yang dianggap paling bertanggung jawab sudah ditetapkan sebagai tersangka. " Kalau kita (Kejaksaan) lihat di pihak kita (Indonesia). Kenapa itu dibeli. Sudah tahu deposit tambang tidak ada, setelah dibeli lalu tutup. Itu resikonya dan itu yang kita minta pertanggung-jawabkan," jelasnya. Prasetyo mengatakan, Kejagung telah mengirim tim penyidik guna meminta data-data kepada sejumlah pihak terkait. "Ya kalau mereka (pihak Australia) hanya melihat ini masalah bisnis saja," terangnya. Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyaiman Saiman mengatakan yang perlu diperhatikan yakni tuntutan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa nantinya, jangan sampai tuntutan yang diberikan masuk dalam katagori tuntutan ringan. "Sejak awal kejaksaan terlihat sangat bersemangat. Lalu apakah semangat itu diikuti dengan tuntutan maksimal ke terdakwa, kita lihat saja nanti," jelasnya. Tak hanya itu, Boyamin berharap tim jaksa mampu memberikan data keterlibatan untuk meyakinkan majelis hakim selama persidangan. Bahwa apa yang dilakukan para terdakwa menywbabkan keeugian negara yang signifika . "Jangan sampai nanti pembuktian lemah, hakim vonis bebas semua trdakwa seperti yang terjadi di Pengadilan Toikor Bandung (kasus Kredit Bank Mandiri), ini jangan sampai terjadi," tutupnya. Diketahui, selain Karen Agustiawan, penyidik menetapakan tiga tersangka lainnya. Seperti: Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto, Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan dan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan. Namun dari ke empatnya hanya tersangka Genades Panjaitan yang belum ditahan. Sedangkan Karen ditahan di Rutan Khusus Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara tersangka Bayu Kristanto dan Frederik Siahaan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.(lan/fin/tgr)

Sumber: