PKM STMIK Eresha Tanggulangi Hoax di Masyarakat

PKM STMIK Eresha Tanggulangi Hoax di Masyarakat

PAMULANG – Penggunaan media sosial sudah menjadi kebiasaan masyarakat di era teknologi jaman sekarang. Namun jika tidak diiringi dengan pemahaman yang cukup, akan lebih banyak kerugian yang ditimbulkan dari pada manfaatnya. Salah satu  hal pemanfaatan teknologi yang salah adalah penyebaran berita tidak benar atau yang biasa kita kenal dengan hoax pada media sosial. Melihat kedua hal ini, mahasiswa STMIK Eresha melakukan pengabdian kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi terhadap warga Bukit Pamulang Indah, RT 06/04. Kegiatan digelar di New Panjang Jiwo Resort, Cikeas, Kota Bogor, belum lama ini. Dosen pembimbing pengabdian kepada masyarakat  STMIK Eresha, Syafril Chairiansyah, menuturkan, mahasiswa peserta pengabdian kepada masyarakat dibagi menjadi beberapa kelompok. Masing-masing anggota telah mempersiapkan tema tentang seperti pengenalan hoax, dampak dan penanggulangan hoax, hukum penyebaran berita hoax, transaksi elektronic yang aman dan pemanfaatan teknologi secara bijak. Lebih lanjut Syafril menuturkan, pada dasarnya masyarakat sudah banyak mengetahui informasi hoax dan bahaya penggunaan teknologi. Namun mahasiswa kami mempertegas dengan menjelaskan begitu piawai termasuk contoh-contoh informasi hoak. Sehingga beberapa warga yang merasa baru melihat contoh tersebut, merasa sadar akan kesalahan berita hoax, seperti penculikan yang marak di Tangerang, dan juga isu politik. Undang-undang nomor 11, tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, yaitu bagi penyebar dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar,” terang Syafril, yang didampingi Fauziah Septiani, yang juga salah satu dosen. (mas)

Sumber: