Dalang Penyebar Hoaks Tertangkap

Dalang Penyebar Hoaks Tertangkap

JAKARTA - Dalang penyebar berita hoaks tertangkap. Pria tersebut bernama Bagus Bawana Putra alias BBP. Tim Saber Bareskrim Polri berhasil menyeret pria tersebut dari tempat persembuyiannya di Sragen, Jawa Tengah. Tim Saber Bareskrim Polri sebenarnya sudah melacak pelaku sebelum pemeriksaan melalui scientific investigation. Namun penyebar berita hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priuk, Jakarta Utara, berhasil kabur dari buruan. "Memang sudah diburu pasca peristiwa. Baru bisa kita amankan Senin (7/1). Hasil pemeriksaan 99 persen otentik diyakini BBP pelakunya," ungkap Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/1). Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka mengaku membuat rekaman suara (Kontent berita hoaks), dan langsung disebarkan rekaman tersebut ke WhatsApp Group (WAG), dan sejumlah platform media sosial hingga akhirnya viral. Sedangkan pasca berita itu viral, kata Albertus, tersangka langsung menutup akun, membuang HP, dan juga kartunya (SIMcard, red). Selanjutnya, dia pun melarikan diri. "Saat viral tanggal 1 Januari lalu, dia langsung melarikan diri. Akhirnya, Senin (7/1) kami tangkap," terang Albertus. Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sudah dipastikan BBP sebagai tersangka berdasarkan, pemeriksaan mendalam, dan analisa barang bukti yang dimiliki penyidik Siber Bareskrim Polri. "Untuk menetapkan BBP sebagai tersangka, tim penyidik telah lakukan pemeriksaan kemudian, analisa barang bukti dan pemeriksaan ilmiah, hingga kemarin langsung menangkap tersangka di Sragen," ujar Dedi di lokasi yang sama. Terkait latarbelakang dari tersangka ini, Dedi nampak enggan menjelaskan secara detail. Namun, ketika kegiatan konferensi press yang digelar di Divisi Humas POlri, dan tersangka ditampilkan juga, sejumlah awak media merasa tak asing dengan sosok tersangka Bagus. Berdasarkan informasi dilapangan, Bagus Bawana Putra dikenal sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo-Sandiaga. "Belum tahu, nanti dulu itu kita masih dalami," tandas Dedi. Sampai saat ini, lanjut dia, total sudah ada empat tersangka dalam kasus berita hoaks tujuh kontainer isi surat suara tercoblos yang berhasil diringkus polisi. Sebelumnya, ada tiga orang yang lebih dulu ditangkap di sejumlah daerah antara lain, HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiga tersangka yang lebih dulu tertangkap sebelum Bagus ini merupakan hanya pelaku penyebar berita hoaxs aktif, tanpa mengetahui asal dari beritanya. Dan kepada ketiganya, polisi pun tidak melakukan penahanan. Untuk ancaman kepada HY, LS, dan J polisi menjerat pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan, Bagus Bawana, dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (mhf/fin/ful)

Sumber: