Bea Cukai Ditarget Rp 208,8 T
TANGERANG- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendapat peningkatan target penerimaan pada tahun ini. Pada 2018, target penerimaan bea cukai mencapai Rp 194,1 triliun. Namun, tahun ini menjadi Rp 208,8 triliun. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, target tahun ini terdiri penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun. Penerimaan cukai ini terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 158,8 triliun, etilalkohol sebesar Rp 158 miliar, MMEA sebesar Rp 5,9 triliun, dan pendapatan cukai lain atau cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar. Sementara, target penerimaan bea masuk ditetapkan sebesar Rp 38,89 triliun dan bea keluar sebesar Rp 4,42 triliun. Dengan target yang besar itu, Heru yakin bisa terpenuhi. Apalagi melihat capaian di 2018, di mana Ditjen Bea Cukai mendapatkan hasil melebih target. Dia menyebutkan, untuk mencapai target itu, mereka akan memakai strategi penerimaan cukai tahun lalu dengan memberantas rokok dam alkohol ilegal. “Kami akan teruskan strategi yang kami lihat efektif di 2018, yaitu penertiban cukai yang berisiko tinggi," kata dia, Senin (7/1). Setelah memberantas rokok dan alkohol ilegal, pihaknya akan terus menguatkan sinergi dengan perusahaan-perusahaan yang legal, sehingga pasar rokok atau alkohol ilegal yang sudah diberantas tadi diisi oleh perusahaan yang legal. “Jadi itu yang akan kami fokuskan,” tambah dia. Diketahui, hingga akhir 2018, realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai 105,9 persen atau sebesar Rp 205,5 triliun dari target Rp 194,1 triliun. Penerimaan ini terbagi atas penerimaan cukai sebesar Rp 159,7 triliun, bea masuk sebesar Rp 39 triliun dan bea keluar sebesar Rp 6,8 triliun. (jpg)
Sumber: