BJB OKTOBER 2025

Pemkot Buat Perwal, Wajibkan Perusahaan Rekrut 80 Persen Warga Lokal

Pemkot Buat Perwal, Wajibkan Perusahaan Rekrut 80 Persen Warga Lokal

Wali Kota Serang Budi Rustandi didampingi Sekda Kota Serang Nanang Saefudin memimpin rapat koordinasi pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah industri, Senin (13/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

“Itu nanti NPWP daerah juga akan diatur dalam Perwal. Soal teknisnya bisa diusulkan dari BPKAD atau Bapenda. Pak Wali kan tahu dari sisi hukum, sementara teknisnya tentu dari dinas terkait,” ujarnya. 

Nanang menambahkan, saat ini sudah ada satu investor yang mulai beroperasi di Kota Serang. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, izin yang diberikan merupakan kawasan industri dan permukiman. Artinya, dalam waktu dekat akan ada lebih banyak perusahaan yang berdiri di kawasan tersebut.

“Ini peluang besar sekaligus potensi bagi daerah. Kalau dari laporan yang saya terima, ada sekitar 150 pekerja dan 90 persen di antaranya tenaga lokal. Ini menunjukkan pe­r­usahaan juga memperhatikan efisiensi dan memberdayakan warga sekitar,” katanya.

Ia menegaskan, sebelum Perwal disahkan, perusahaan tetap diharapkan mem­prio­ritaskan tenaga kerja lokal. Pemerintah akan memastikan bahwa pelaksanaannya ber­jalan sesuai aturan tanpa perlu kesepakatan khusus seperti nota kesepahaman (MOU).

“Sebenarnya tidak perlu MOU. Semua perusahaan wajib tunduk pada Perwal yang berlaku. Kalau melanggar, nanti ada mekanisme teguran — pertama, kedua, sampai ketiga. Prinsipnya, peraturan dibuat bukan untuk dilanggar, tapi untuk ditaati,” tegasnya. 

Menurutnya, keterlibatan perusahaan dalam mem­pe­kerjakan tenaga kerja lokal tidak hanya membantu pe­merintah mengurangi pe­ngangguran, tetapi juga me­numbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap investasi yang ada di daerahnya.

“Pak Wali bahkan turun langsung ke Walantaka, men­dengarkan aspirasi warga yang ingin dilibatkan dalam dunia kerja. Jadi, ke depan kerja sama antara perusahaan dan pemerintah daerah harus lebih terbuka dan saling me­nguntungkan,” tambahnya.

Selain itu, Nanang men­je­las­kan bahwa persoalan Per­setujuan Bangunan Gedung (PBG) juga akan menjadi perhatian serius. Nilai PBG, kata dia, bergantung pada luas dan jenis bangunan yang dibangun perusahaan.

“Kalau PBG itu tergantung pada luas bangunan dan je­nisnya. Ada rumusnya, dan itu ranahnya di DPUPR. Me­reka yang tahu detail per­hitungannya,” ujarnya.

Nanang berharap, dengan penerapan Perwal tersebut, Pemkot dapat memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya tidak hanya memberi keuntungan ekonomi, tetapi juga manfaat langsung bagi masyarakat.

“Intinya, investasi yang masuk harus memberi dam­pak bagi warga Kota Serang. Kalau warga sejahtera dan PAD meningkat, berarti arah kebijakan kita sudah benar,” pungkasnya. (ald)

Sumber: