BALARAJA - Kasus penyebaran kalender bergambar Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat kegiatan Nabi Muhammad SAW, di Masjid Jamiatur Rohmat Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang memasuki babak final. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Balaraja, sudah mendapat kesimpulan yang final dan menjawab semua kerancuan yang ada. Hal itu didapatkan setelah lembaga pengawas ini memanggil baik pelapor maupun terlapor secara maraton. Ketua Panwascam Balaraja Muhammad Supni, memaparkan, dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan Panwascam Balaraja, perihal tersebarnya kalender bergambar Miptahudin dan Wisnu Yudha Mukti yang merupakan caleg PKS saat maulid Nabi sudah jelas. Kata Supni, kerancuan itu terdapat apa kalender itu tersebar apa disebar. Juga peran dan fungsi panitia terlapor saat kejadian. Panwascam Balaraja telah melakukan kajian tim internal, dan berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten Tangerang, namun kajian tersebut tidak melibatkan Sentra Gakkumdu. Keputusan diambil melalui rapat pleno secara internal Panwascam. Pihaknya memliki dugaan awal, yakni bersangkutan panitia terlapor Eva Fadillah yang merupakan warga, dan Humaeroh yang juga panitia maulid Nabi di Masjid Jamiatur Rohmat Cangkudu langsung diberikan sanksi administrasi. Mereka dinyatakan melakukan pelanggaran penyebaran bahan kampanye di tempat yang tidak diperbolehkan yaitu sarana ibadah. "Klarifikasi pelapor sebanyak tiga orang menyatakan disebar. Kesimpulan kami memang disebar dengan unsur ketidaksengajaan," lanjut Supni. Lebih lanjut Supni memaparkan, sanksi diberikan berupa teguran tertulis kepada terlapor yang dinilai Panwascam bukan sebagai tim sukses Caleg ataupun simaptisan partai. Sedangkan caleg tidak kami berikan sanksi. "Caleg tidak terkena sanki, karena tidak tahu dan tidak memberikan perintah," sebut Supni. Untuk tindak lanjut Panwascam juga mengirim surat himbauan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Tangerang dan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Banten dari Partai PKS. Surat tersebut menghimbau kepada partai melakukan pembinaan kepada kader dan simpatisan dibawah perihal penyelenggaraan kampanye. Surat laporan atas nama Romdoni bernomor 001/LP/PL/Kec.Balaraja/BT.04.01/XII/2018, menurut Panwascam telah ditindaklanjuti dengan berita acara Nomor 016/Kec.Balaraja/BT.04.01/XII/2018, dengan status laporan ditindaklanjuti dengan sanksi teguran tertulis kepada terlapor. (mg-10/mas)
Panwascam: Caleg PKS Tak Disanksi
Rabu 02-01-2019,05:46 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,21:47 WIB
Pengawasan Kendor, Pelanggaran Kembali Marak, Perhari Tembus 3.000 Truk Tambang Melintas
Rabu 22-04-2026,21:48 WIB
Lahan Pertanian Terancam Jadi Gudang, Warga Tangerang Utara Geruduk Kantor Bupati Tangerang
Rabu 22-04-2026,17:44 WIB
PT Pertamina (Persero) Perluas Akses Layanan Kesehatan bagi Perempuan
Rabu 22-04-2026,21:42 WIB
BGN Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan SPPG
Rabu 22-04-2026,21:25 WIB
Warga Minta Jalan Hasyim Asyari Dilebarkan
Terkini
Kamis 23-04-2026,14:38 WIB
bank bjb Dukung Semarang Mountain Race 2026, Ribuan Pelari Ramaikan Kawasan Ungaran
Kamis 23-04-2026,14:29 WIB
Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI
Kamis 23-04-2026,13:28 WIB
Dukung Ekosistem Kampus, bank bjb dan LLDIKTI IV Resmikan Sinergi Strategis
Kamis 23-04-2026,12:30 WIB
Bank bjb Dorong Sinergi Pembangunan Daerah di Banten, Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan Stakeholder
Rabu 22-04-2026,21:48 WIB