SERPONG-Selama libur sekolah, kuota pencetakan Kartu Indentitas Anak (KIA) di Kota Tangsel ditambah. Hal ini demi memberi kesempatan kepada orang tua dan anak yang tengah libur melakukan pengurusan KIA. Untuk diketahui, KIA adalah Dokumen yang wajib dimiliki anak di Indonesia mulai usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari dan belum menikah. Kartu bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) ini diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan pada anak juga pemenuhan hak konstitusional anak. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto mengungkapkan, persyaratan mengurus KIA cukup mudah. "Bagi warga Tangsel untuk memiliki KIA syaratnya di antaranya adalah fotokopi kartu keluarga yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil, fotokopi KTP elektronik orang tua dan akta kelahiran anak. Sementara kartu keluarga yang ditandatangani kecamatan atau kelurahan sudah tidak berlaku atau tidak dapat digunakan," paparnya. Masih menurut Heru, pelayanan KTP anak dapat melalui dua jalur yaitu, secara kolektif melalui sekolah sekolah atau yang bersangkutan mendaftarkan diri datang langsung melalui kantor Disdukcapil Kota Tangsel. "Sementara pelayanan belum dapat melalui kecamatan dan kelurahan saat ini ada dua jalur pendaftaran KIA yaitu melalui jalur kolektif sekolah sekolah dan sudah ada 45 sekolah yang sudah bekerja sama juga dapat daftar langsung ke Disdukcapil Kota Tangsel," terangnya. Heru melanjutkan, mekanismenya orang tua mendaftakan langsung dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Kecuali, pihak keluarga yang namanya sudah tercantum dalam kartu keluarga. "Pendaftaran KIA kami buka sejak pukul 7.30 Wib sampai jam 10.00 Wib dengan target Kuota 300 perhari. Namun, ada kebijakan tertentu saat musim liburan sekolah dengan melakukan penambahan kuota 100 hingga 200 kuota," ujarnya. Heru menambahkan, masyarakat juga dapat langsung mendaftarkan diri untuk usia di bawah 5 tahun dengan cara, hanya orang tua yang hadir sementara untuk usia 5 tahun ke atas hingga 17 tahun kurang 1 hari harus datang langsung didampingi orang tua dengan tidak mengganggu proses belajar di sekolahnya masing-masing. "KIA Tangsel saat ini sedang melakukan inovasi bersama beberapa Vendor yang dapat saling menguntungkan kami sudah bekerja sama dengan KFC, McDonald, Gramedia dan toko Gunung Agung di wilayah Kota Tangsel dengan memberikan potongan harga atau diskon. Juga, dapat digunakan untuk pelayanan publik seperti BPJS, Rekening, bandara dan lain lain," paparnya. Heru juga menjelaskan, KIA di Kota Tangsel saat ini sudah tercatat 315.409 anak sementara yang sudah di cetak 33.650 KIA. "Sudah mencapai 10 % untuk sampai saat ini dan kami Disdukcapil Tangsel di tahun 2019 akan menargetkan hingga 50%" pungkasnya. (hms/esa)
Libur Sekolah, Kuota Cetak KIA Ditambah
Kamis 27-12-2018,03:07 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :