SERPONG-Alokasi dana kelurahan dipastikan cair tahun depan. Untuk besaran nilai dana per kelurahan, variatif. Nilainya, ditentukan keadaan pelayanan publiknya. Untuk kelurahan yang pelayanannya masih buruk akan mendapatkan dana besar. Sebaliknya, kelurahan yang kondisinya sudah baik dananya kecil. Hal ini disampaikan Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantaun Dan Kerjasama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiarto, saat menjadi narasumber dalam pertemuan camat dan lurah se-Kota Tangsel, di Hotel Grand Zuri, Serpong, Rabu (19/12). Ia menyampaikan, pemerintah pusat sudah menyiapkan dana Rp3 triliun untuk dana kelurahan. Dana itu, akan dialokasikan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU). Nanti, dananya akan masuk dalam APBN perubahan. “Ya, semoga nanti di tahun 2019 atau 2020 dana tersebut sudah bisa dialokasikan,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, distribusi pendanaan sendiri akan dibagikan di 8.212 kelurahan, di 410 kabupaten/kota. Dalam pengalokasian dana itu, ada tiga kriteria yang menentukan besaran nilai yang bakal diperoleh kelurahan. "Yaitu, Rp352 juta untuk daerah yang kinerja dan pelayanan publiknya dianggap baik. Rp370 juta untuk daerah yang kinerja dan pelayanan publiknyanya tidak terlalu buruk, dan Rp380 juta untuk daerah yang kinerja dan pelayanan publiknya sangat perlu ditingkatkan," kata Sugiarto. Sementara, dalam pertemuan yang digelar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) itu, Walikota Airin Rachmi Diany mengungkapkan, Tangsel adalah daerah otonomi baru. Maka, banyak hal yang harus dipahami tentang fungsi kegiatan pemerintahan. “Di dalam aturan dan regulasi mengenai lurah dan camat serta perangkat harus benar-benar memahami wilayah, bukan hanya masalah kinerja,” ujarnya. Menurut Airin sarana prasana pemerintahan yang telah dibangun di beberapa wilayah seperti kantor kelurahan telah hampir selesai. Saat ini, tinggal tersisa 20-30% pembangunan dan akan diselesaikan di tahun 2020. Airin menambahkan agar para lurah dan camat dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, karena pemerintah daerah telah membuatkan aturan yang harus dipahami dan dijalankan. “Jangan pernah kita melihat ke atas atau ke sekitarnya. Tapi, bagaimana kita melihat ke bawah dan ke sekitar kita. Sehingga memotivasi untuk bisa bekerja akan lebih baik dan maksimal,” tambahnya. (mg-4/esa)
Dana Kelurahan Ditentukan Kondisi
Kamis 20-12-2018,04:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-10-2026,14:26 WIB
Blak-blakan ke Dahlan Iskan, Febri: Dakwaan Eks Jampidsus Penuh Lombatan Logika
Senin 26-10-2026,21:31 WIB
Pemprov Banten Gandeng Kejati Atasi Truk ODOL
Senin 26-10-2026,20:32 WIB
Cegah TPPO, Perketat Pengawasan Calon PMI
Senin 26-10-2026,21:07 WIB
67 Warga Miskin Serang Kuliah Gratis, Pemkot Andalkan Kerja Sama Tanpa APBD
Terkini
Senin 26-10-2026,21:39 WIB
134 Pelaku UMKM Ikut Inkubasi untuk Naik Kelas
Senin 26-10-2026,21:31 WIB
Pemprov Banten Gandeng Kejati Atasi Truk ODOL
Senin 26-10-2026,21:28 WIB
Tangsel Tak Punya Sawah, Tandon Ciater Disulap Jadi Lahan Padi
Senin 26-10-2026,21:22 WIB
Data Pajak Mobil Mewah Banten Bermasalah, Identitas Pemilik Diduga Dimanipulasi
Senin 26-10-2026,21:19 WIB