Dipungut Biaya, Pencaker Mengeluh

Rabu 19-12-2018,04:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Jasa penyalur tenaga kerja yang memungut biaya kepada pelamar dikeluhkan. Biaya tersebut dinilai memberatkan para pencari kerja (Pencaker). Seperti yang dialami Dini, warga Cipondoh. Saat melamar melalui jasa penyalur PT MJ di Jalan Raya HOS Cokroaminoto Perkantoran Ubud Village Ciledug. “Sebelumnya saya pas masuk diminta membayar biaya administrasi Rp50 ribu dan Rp600 ribu untuk biaya administrasi dan psikotest. Saya disuruh siapkan Rp500 ribu untuk biaya penempatan kerja. Saya bingung mas, uang dari mana lagi,” keluh Dini. Hal senada dikatakan Atik yang juga melamar pekerjaan di perusahaan tersebut. Sejak awal datang ke kantor di sebuah ruko dengan spanduk bertuliskan EAI itu, ia sudah dikenakan biaya Rp50 ribu untuk biaya administrasi, biaya psikotes. Sama halnya Dini, Atik harus merogoh kocek senilai Rp600 ribu. Untuk pemilihan area kerja, masih kata Atik, ia dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu dan untuk penempatan kerja dikenakan biaya lagi sebesar Rp1.250.000. Hal yang sama dialami Bagas Wicaksono, pelamar kerja asal Kreo Kecamatan Ciledug. Bagas dikenakan biaya yang sama dengan calon pelamar lainnya. Ketika mendapatkan konfirmasi atas nama Surya yang menurutnya dari PT MJ yang tertera di loker online, namun Bagas diarahkan ke EAI yang beralamat yang berbeda. “Saya heran, nama dan alamat perusahaan di online atas nama PT MJ di Puri Beta tidak sesuai dengan yang ada yakni PT EAI di samping Pom Bensin Puri Beta, tepatnya di Perkantoran Ubud Village,” ketus Bagas. Sementara itu, Ana, salah satu pegawai HRD PT EAI mengatakan, tidak ada pungutan biaya apapun kepada para pelamar. Hanya saja, ketika calon pelamar masuk kerja akan dikenakan biaya jasa penyaluran. “Kita hanya meminta administrasi Rp150 ribu. Selebihnya nanti kita minta sebesar Rp 1 juta sampai Rp 5 juta pada saat sudah mau masuk kerja sesuai strata akademis dan skil kemampuannya,” kata Ana kepada wartawan. Menurut Ana, biaya tersebut akan dipilah sesuai penempatan posisi. Sebagai contoh, untuk operator akan dikenakan Rp1,100.000,-. “Kalau sarjana akan kita minta uang kisaran Rp3-5 juta dan itu tergantung penempatan posisi kerjanya,” ungkapnya.(raf)

Tags :
Kategori :

Terkait