Penyerobot Lahan Pemkab Disidang

Selasa 18-12-2018,05:33 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang terhadap Tjen Jung Sen (66), Senin (17/12). Direktur PT Mitra Propindo Lestari (MPL) itu diduga menyerobot tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tangerang yang terletak di Desa Turi, Kecamatan Pakuhaji. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gunawan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Taufik membacakan surat dakwaan. Jaksa mendakwa Tjen Jung Sen melanggar Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 500 juta. Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Tjen Jung Sen telah mencaplok aset Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemanfaatan jalan yang tidak berizin. Sebab lahan yang dikelola Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang di kawasan industri dan pergudangan parsial 19 tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan hijau milik Pemerintah Kabupaten Tangerang. "Yang dilakukan terdakwa mengakibatkan perubahan fungsi ruang. Pemkab mengetahui kejadian pembangunan yang dilakukan terdakwa tanpa proses perizinan," ujar Taufik dalam persidangan. Sebelum akhirnya dimejahijaukan, proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tata ruang itu telah dikerjakan pada Februari 2018. Dari hasil penyelidikan, ditemukan alat bukti berupa dokumen sah tanah milik negara yang dijadikan akses oleh pengelola swasta di kawasan industri tersebut Atas dakwaan yang dibacakan JPU, Terdakwa Tjen Jung Sen dan tim kuasa hukumnya Erlangga mengajukan keberatan atau eksepsi yang akan dijadwalkan, Senin (7/1) mendatang. Awal Tjen Jung Sen duduk di kursi pesakitan setelah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang memperingati dan memberi surat berupa teguran agar PT MPL untuk menghentikan pembangunan di kawasan industri dan parsial 19 yang sudah meggunakan tanah milik Pemda Kabupaten. Sebab di sekitar Sungai Turi tersebut merupakan resapan air dan kawasan penghijauan milik Pemkab Tangerang yang berdekatan dengan PT MPL. Peringatan berupa teguran surat yang dilayangkan Pemda diabaikan. Akhirnya oleh Pemkab Tangerang melalui Dinas DBMSDA dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyerobotan atau pencaplokan lahan milik Pemkab Tangerang.(abd)

Tags :
Kategori :

Terkait