Proyek Politeknik BPSDM Disegel Satpol PP

Selasa 11-12-2018,05:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Edi Ham angkat bicara terkait proyek pembangunan gedung Politeknik BPSDM milik Kemenkumham yang disegel Satpol PP. Menurut Edi, penanggung jawab proyek pembangunan gedung  seharusnya melakukan tahapan perizinan dahulu sebelum mendirikan bangunan tersebut, agar tidak menyalahi aturan. Dasarnya Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Perijinan Tertentu serta Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu . "Tapi siapapun itu harus izin dulu baru mendirikan bangunan, jangan semena-mena," kata Edi Ham di ruang Komisi IV. Jika pihak kontraktor atau penanggung jawab pembangunan gedung Politeknik BPSDM masih melanjutkan proses pembangunan gedung 4 lantai tersebut, Satpol PP dalam waktu yang telah ditentukan sesuai aturan akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan. “Urus dulu perizinannya, setelah itu baru boleh mendirikan bangunan, jika memang proses pembangunan masih berlanjut sebelum diurus perizinannya, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyitaan," tukasnya. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang saat dihubungi Edi Ham melalui telepon selularnya, Kaonang menjelaskan penyegelan tersebut karena pihak Politeknik BPSDM tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan pembangunan tersebut. "Benar, Kaonang tadi bilang pihak proyek tidak bisa menunjukkan administrasi perizinan maka dilakukan penyegelan,” tutur Edi Ham. Sementara itu, Sekretaris LSM Pilar Bangsa, Gordon Sitinjak mengaku prihatin dan sangat menyayangkan sikap Kemenkumham yang tetap melakukan pekerjaan gedung Politeknik BPSDM. Padahal sudah disegel Satpol PP Kota Tangerang. bangunan gedung yang sudah disegel seharusnya tidak lagi melakukan aktifitas apapun di dalam area proyek. “Contoh seperti ini menunjukkan sikap yang tidak terpuji di mata masyarakat, apalagi yang melaksanakan proyek ini adalah Kementerian Hukum dan Ham yang seharusnya lebih tahu tentang hukum dan prosedur,” papar Gordon melalui telepon selularnya. Setiap kota atau kabupaten memiliki peraturan dan persyaratan sendiri dalam membangun gedung yang tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda). “Saran saya, kalau bisa selesaikan terlebih dahulu permasalahannya, proses dulu administrasi perizininannya, jangan semena-mena, mentang-mentang milik Kemenkumham langsung kebal hukum dan pekerjaan tetap bisa berjalan” jelas Gordon. Dilain pihak, penanggung Jawab pembangunan gedung politeknik BPSDM, Anton, mengatakan pada saat peresmian peletakan batu pertama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laode dihadiri juga pejabat dari Pemkot Tangerang. "Waktu ground breaking kan ada beberapa instansi Pemkot Tangerang hadir. Masa kita melakukan pelanggaran perizinan, semua sudah kita tempuh, hanya kita tidak pasang plang izin IMB, gampang lah itu sih," kata Anton saat ditemui Tangerang Ekspres. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait