48 Orang Jadi Tersangka, Hasil Operasi Pekat Jaya

Selasa 11-12-2018,05:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan 48 orang tersangka dari berbagai kasus kejahatan dalam operasi Pekat Jaya. Operasi digelar sejak 28 November hingga 10 Desember di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dalam operasi yang dilakukan Polres dan Polsek yang ada di Kota Tangerang, terjaring 191 orang. Dari 191 orang tersebut, 48 orang ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan melakukan tindak kejahatan kriminal seperti Curanmor roda 2, Curat atau pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, kepemilikan sajam, penganiayaan, penadahan hasil curian, miras, perjudian online, sabung ayam, judi kartu, kasus penipuan hingga premanisme. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan menyebut, ada 48 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena memiliki kasus kejahatan. "Operasi Pekat Jaya ini dilakukan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga Kota Tangerang. Bahkan selama operasi, kami menangkap 191 orang dan memisahkan 48 orang untuk dijadikan tersangka karena melakukan tindak kejahatan di lingkungan hukum Polres Metro Tangerang Kota. Untuk 143 orang kami berikan pembinaan, dan 48 kami akan berikan hukuman sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan,"ujarnya. Harry menambahkan, operasi Pekat Jaya yang dilakukan polisi bertujuan agar situasi Kamtibmas khususnya di Wilayah Polrestro Tangerang Kota aman dan Kondusif menjelang Perayaan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2019. Jadi warga Kota Tangerang bisa dengan aman dan tenang saat melakukan dua perayaan besar itu. "Adanya oprasi Pekat Jaya ini, warga yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru 2019 bisa dengan tenang dan tentram, karena para pelaku sudah kami amankan. Tidak hanya dalam Operasi Pekat Jaya saja, setiap hari kami akan melakukan pengawasan agar tidak terjadi tindak kejahatan di Kota Tangerang. Intinya kami akan melindungi warga Kota Tangerang dari kejahatan apapun,"ungkapnya. Harry mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti diantaranya, beberapa Kendaraan bermotor roda dua berbagai merk, beberapa burung love bird peliharaan, gulungan kabel, Senpi rakitan, berbagai Sajam seperti Samurai dan Kampak, Rantai yang digunakan untuk menganiaya korban, Kartu Tabungan dan ATM serta beberapa barang bukti lainnya kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek-polsek guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kini para tersangka dijerat dengan berbagai pasal yang berbeda, tentunya dengan ancaman hukuman yang berbeda pula. Jadi bagi para pelaku tindak kejahatan yang ada di Kota Tangerang, kami akan tangkap. Apalagi jika ada warga Kota Tangerang yang mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke Polsek atau Polres akan kami tindaklanjuti,"pungkasnya. (mg-9)

Tags :
Kategori :

Terkait