Banyak Proyek Terhambat Pengadaan Lahan

Jumat 07-12-2018,04:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Pembangunan di Kota Tangsel berkembang cukup pesat. Kendati demikian, tingginya pertumbuhan itu bukan tanpa kendala. Sebab, khususnya pengadaan lahan kerap menjadi penyebab lambatnya pembangunan. Hal ini disampaikan Walikota Airin Rachmi Diany saat membuka acara sosialisasi Peraturan Walikota Tangsel Nomor 51 Tahun 2017 tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil, di Telaga Seafood, Kecamatan Serpong Utara, kemarin. Dalam sambutannya, Airin mengatakan bahwa proses sosialisasi Peraturan Walikota Tangsel Nomor 15 Tahun 2017 tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum skala kecil ini merupakan sesuatu yang sangat penting. Sebab, yang menjadi kendala proses pembangunan biasanya di pengadaan tanah atau penggantian tanah. "Kita tahu persis bagaimana perjuangan kita untuk bisa menyelesaikan pembebasan lahan fly over gaplek, yang hampir 4 tahun baru bisa selesai dan tuntas hanya gara-gara sekitar 5 sampai 10 persen bidang. Jadi waktu itu ada beberapa tokoh masyarakat yang tidak setuju, sehingga menggugat ke Pengadilan Tinggi Negeri sampai Mahkamah Agung, ya alhamdulillah kita menang," kata Walikota Airin. Walikota Airin kembali menuturkan, pembebasan lahan fly over Gaplek sekarang dalam tahap tender, sehingga ia berharap dalam dua tahun ini infrastruktur untuk fly over Gaplek bisa dilaksanakan dan mampu mengatasi persoalan kemacetan. "Jadi kita sering terlambat dalam proses pembangunan karena persoalan tanah. Kami membandingkan dengan China, kenapa China bisa cepat berkembang, karena kalau di sana tanah siapa pun ketika negara membutuhkan seketika itu juga masyarakat harus tunduk. Kalau di Indonesia berbeda hukumnya, walau pun tanah dikuasai oleh negara, tetapi masyarakat bisa memiliki hak milik," katanya. Di tempat yang sama, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel Wartomo menjelaskan, pengadaan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012, Perpres 71 Tahun 2012 yang terbaru perpres 148 Tahun 2015 pengadaan aset skala kecil. "Intinya untuk ruasan tanah yang tidak lebih dari 5 hektar bisa dilaksanakan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah, dengan pihak yang berhak tapi tetap harus memperhatikan kesesuaian tata ruang. Bisa dilaksanakan secara langsung," jelas Wartomo singkat. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perkimta Kota Tangsel Teddy Meiyadi menambahkan, bahwa bedanya di Indonesia perlu adanya negosiasi, dan sosialisasi kepada masyarakat. "Tidak seperti negara lain, pokoknya masyarakat harus terima, kalau kita tidak bisa begitu. Makanya di negosiasikan dulu, pendekatan dulu, penjelasan dulu. Meski ganti rugi, tapi tidak semua ganti rugi kan, disitu lah pentingnya sosialisasi. Selain itu kami berharap, agar dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih taat administrasi saja," pungkasnya. (hms/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait